Terkini Daerah
Miris Aksi Ayah Tega Mencabuli Anak Laki-laki Kandungnya Lebih dari 7 Kali
TRIBUN-VIDEO.COM - Satreskrim Polres Tegal berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri.
Hal ini disampaikan pada pres rilis yang berlangsung di halaman Polres Tegal, Selasa (22/2/2022).
Ada yang cukup menarik pada kasus pencabulan kali ini, karena korbannya sendiri merupakan anak laki-laki dari pelaku atau dengan kata lain sesama jenis.
Dalam rilis terungkap pelaku diketahui bernama Waryadi, sedangkan korban berinisial AA.
Baca: Mengaku Tak Puas dengan Istri, Pria di Tegal Nekat Cabuli Anak Laki-lakinya 7 Kali sejak 2018
Dijelaskan oleh Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro, perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2018 lalu sampai Januari 2022.
Tepatnya pelaku tega cabuli anak kandungnya sendiri sejak korban berusia 17 tahun sampai saat ini menuju 21 tahun.
Kronologi terungkapnya kasus pencabulan terjadi pada Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di dalam rumah Desa Sidamulya, RT 007/001, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal terjadi keributan antara pelaku dengan korban.
Kemudian kakak dari korban menanyakan kepada pelaku yang notabenenya adalah ayah kandung sebetulnya ada permasalahan apa sampai bisa terjadi keributan.
Dari sinilah, korban akhirnya menceritakan apa yang ia alami selama ini, yaitu menjadi pemuas birahi sang ayah kandung alias menjadi korban pencabulan.
"Korban mendapat perlakuan demikian sejak dia berusia 17 tahun," ungkap Wakapolres Tegal, Kompol Didi, pada Tribunjateng.com, Selasa (22/2/2022).
Baca: Guru Ngaji di Tegal Tega Cabuli 2 Santriwatinya, Akui atas Dasar Sayang pada Korban tapi Pilih-pilih
Setelah dilakukan proses pemeriksaan, menurut Wakapolres, modus pelaku tega melakukan aksi bejat tersebut karena pelaku tidak mendapat pemenuhan kebutuhan biologis atau belum merasa terpuaskan oleh sang istri, sehingga pelaku melampiaskannya kepada anak kandungnya.
Untuk barang bukti yang turut diamankan yaitu satu kaus lengan pendek warna hitam, satu celana training panjang warna hitam, satu celana dalam warna biru, satu kaos lengan pendek warna abu-abu, satu celana panjang training warna biru tua, dan satu celana dalam warna cokelat.
Mengingat tindakan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak korban berusia dibawah umur yaitu 17 tahun, maka tetap diberlakukan undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan tambahan sepertiga karena pelaku merupakan ayah kandung si korban.(dta)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BIKIN MERINDING! Seorang Ayah di Tegal Ini Tega Cabuli Anak Kandung Laki-lakinya Lebih dari 7 Kali
#Satreskrim Polres Tegal #ayah cabuli anak laki-lakinya #Ayah Cabuli Anak Kandung #sesama jenis #Kompol Didi Dewantoro
Sumber: Tribun Jateng
Live Update
Dibakar Api Cemburu, Wanita Penyuka Sesama Jenis di Bandung Nekat Menghabisi Nyawa Pasangan Lain
Selasa, 18 Maret 2025
Live Update
Live Update Sore: Temuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Bantul, Penyuka Sesama Jenis Bunuh Kekasih
Selasa, 18 Maret 2025
Terkini Metropolitan
Parah! Guru Bahasa Arab Hingga Dokter Jadi Peserta Pesta Seks Gay di Jaksel, Banyak yang Beristri
Jumat, 7 Februari 2025
Terkini Metropolitan
Terungkap Anggota Pesta Seks Sesama Jenis di Rasuna Said Jaksel, Peserta Direkrut Satu per Satu
Rabu, 5 Februari 2025
Terkini Metropolitan
Terbongkar! Pesta Seks Sesama Jenis di Rasuna Said Jaksel, Lelaki Gay Pakai Stiker Glow in The Dark
Selasa, 4 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.