Terkini Daerah
Debt Collector Rela Keroyok Ketua KNPI demi Uang Rp 1 Juta
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengungkap fakta terbaru.
Polisi mengungkap jika ekskutor tersebut menerima bayaran untuk mengeroyok Haris di Restoran Garuda Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut para eksekutor dijanjikan uang Rp 1 juta oleh SS, tersangka yang menyuruh pengeroyokan terhadap Haris.
"Ya benar dibayar Rp1 juta," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Selasa (22/2/2022) malam.
Disinggung soal apakah uang sudah diterima pelaku pengeroyokan, Tubagus belum menjelaskan lebih lanjut. Sebab, saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan.
Polisi telah menangkap tiga dari lima pelaku pengeroyokan Haris Pertama. Ketiga pelaku itu MS, JT, SS.
Adapun dua pelaku lainnya yang sudah teridentifikasi dan menjadi buruan polisi yakni H dan I.
Baca: Viral Video Anggota Polisi Diseret Debt Collector di Palembang, Angsuran Mobil Penyebabnya
Baca: Detik-detik Debt Collector Terlibat Keributan di Parkiran Mal, Seorang Pria Ditarik Beberapa Orang
Polda Metro Jaya juga telah menetapkan kelima pelaku sebagai tersangka.
Tersangka MS, JT, H, dan I dijerat Pasal 170 Ayat 2, sedangkan SS dijerat Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 20 KUHP karena ia hanya terlibat dalam memerintahkan ekskutor untuk mengeroyok Haris.
Pengeroyokan itu dialami Haris saat dirinya hendak bertemu tim hukum DPP KNPI di Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat. Usai turun dari mobil, tiba-tiba saja ia diserang orang tak dikenal yang langsung memukulnya hingga babak belur.
"Saat saya masuk parkiran mobil, turun dari mobil. Baru tiga langkah saya turun dari mobil, tiba-tiba kepala saya dihajar dari belakang oleh seseorang yang tidak saya kenal," kata Haris di Polda Metro Jaya, Senin (21/2/2022) malam.
Haris mengaku ada tiga pelaku yang mengeroyoknya serta dipukul menggunakan benda tumpul.
Haris sendiri telah melaporkan peristiwa itu dan laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/928/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 21 Februari 2022. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Benarkan Debt Collector Pelaku Penganiaya Ketua KNPI Haris Pertama Dibayar Rp 1 Juta
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Aksi Brutal Oknum Debt Collector di Kuta Bali, Picu Pengeroyokan dan Hancurkan Mobil
Kamis, 26 Maret 2026
LIVE UPDATE
Polisi Ringkus 3 Matel Rampas Pajero di Mojokerto, Korban Diteror hingga Terima Ancaman Kekerasan
Selasa, 3 Maret 2026
Live Tribunnews Update
Pihak Bank BUMN soal Debt Collector Tikam Advokat di Tangerang, Bakal Tindak Tegas Jika Terbukti
Jumat, 27 Februari 2026
Live Tribunnews Update
Debt Collector Pelaku Penikaman Advokat di Tangerang Ditangkap di Semarang, 2 Lainnya Masih Buron
Jumat, 27 Februari 2026
Viral News
GEGER VIDEO 6 Debt Collector Rampas Paksa Mobil Rental di Tol Gawe! Kini Diringkus Polisi
Kamis, 26 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.