Terkini Daerah
Pelaku Pemerkosa Wanita Asal Kebon Jeruk Akhirnya Ditangkap Polisi
TRIBUN-VIDEO.COM - Satreskrim Polsek Pasar Kemis berhasil membekuk pelaku perampokan dan pemerkosaan berinisial SH (34) di kediamannya, Kampung Kalapa Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Minggu (20/2/2022) pukul 17.00 WIB.
SH diketahui melakukan aksi perampokan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan, ER (24), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Maryadi mengatakan, SH menjalankan aksinya pada Sabtu (19/2/2022) pukul 22.00 WIB.
ER yang merasa terancam korban tidak berkutik, lantaran SH mengancam akan membunuhnya dengan menggunakan sebilah pisau.
"Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis telah menangkap seorang pelaku perampokan dan pemerkosaan berinisial SH, setelah mendapatkan laporan korban pada Minggu (20/2/2022) dinihari lalu," ujar Kompol Maryadi kepada awak media, Selasa (22/2/2022).
Baca: Tanggapan Menteri PPPA terkait Vonis Seumur Hidup terhadap Herry Wirawan yang Perkosa 13 Santriwati
Pelakunya langsung diamankan kurang dari 24 Jam di kediamannya," sambungnya
Lebih lanjut Maryadi menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula ketika SH berkenalan dengan ER melalui Sosial Media Facebook.
SH yang kerap memposting lowongan pekerjaan, menawarkan ER untuk bekerja menjadi salah satu pegawai kafe.
Merasa tertarik, ER akhirnya saling bertukar nomor telepon seluler dengan SH.
Selanjutnya, ER dibawa menuju ke lokasi yang dijanjikan pekerjaan itu.
Namun, ER justru dibawa ke area persawahan di Kampung Kalapa, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, dan selanjutnya melancarkan aski bejatnya.
Baca: Detik-detik Janda Diperkosa 2 Pria Bergiliran di Bandung, Diajak Karaoke hingga Dibawa ke Kebun Teh
ER tidak menaruh curiga sedikitpun kepada pelaku, karna ditawarkan tersangka menjadi pegawai di salah satu kafe, yang merupakan akal-akalan tersangka.
Hingga pada Sabtu (19/2/2022), keduanya kemudian bertemu di sekitar tempat kejadian perkara, demi melancarkan aksinya SH mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam," kata dia.
Dan usai melampiaskan napsu bejatnya kemudian pelaku kabur serta mengambil telepon seluler serta uang sebesar Rp 200.000 milik korban.
Setelah tersadar, korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut.
Tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara dan dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dan kasusnya masih terus kami dalami untuk pengembangan," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pelaku Tertangkap, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian Perkosaan dan Perampokan Wanita Asal Kebon Jeruk
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
Viral Video Pengamen di Tangerang Ngamuk Rusak Bus Gegara Dilarang Ngamen, Berakhir Diciduk Polisi
1 hari lalu
Viral News
Detik-detik Mencekam Adik Tikam Kakak Gegara Warisan, Pelaku: Noh, Abang Lu Udah Gue Matiin
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.