Rabu, 20 Mei 2026

HOT TOPIC

Pengeroyokan Haris Pertama Diduga Terkait Dengan Kisruh Pengurus KNPI, Polisi: Belum Ditemukan Fakta

Selasa, 22 Februari 2022 18:50 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi masih menggali terkait motif para tersangka pngeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.

Termasuk apakah ada kaitannya dengan kisruh kepengurusan KNPI.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, belum ada temuan fakta lebih lanjut terkait hal tersebut.

Sebab faktanya hanya Haris Pertama yang juga menjabat sebagai Ketua DPP KNPI dikeroyok oleh empat orang.

Baca: Pelaku Penyerangan Ketua KNPI Haris Pertama Ditangkap, Polda Metro Jaya Sita Beberapa Barang Bukti

"Tadi ada yang tanya, apa motivasinya? Apakah ada keterkaitannya dengan kongres DPP KNPI? Jujur, pada pertemuan rilis sekarang, hal itu belum ditemukan fakta lebih lanjut," kata Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).

Pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tiga tersangka yang sudah ditangkap.

Tubagus menyebut penyidik perlu menggali motif soal tersangka.

Mengingat ketiganya baru ditangkap kurang dari 24 jam.

Para tersangka juga mengaku tidak mengenal siapa Haris Pertama.

Baca: Sosok Haris Pertama, Ketua KNPI yang Dihajar secara Membabi Buta oleh OTK di Parkiran di Cikini

Mereka juga tidak saling mengenal dan tidak memiliki masalah.

Sehingga satu orang dari para tersangka diduga kuat sebagai eksekutor.

"Kita masih dalam rangka mengumpulkan alat bukti, yang alat bukti itu untuk memberikan kepastian penetapan tersangka orang yang sudah kita amankan," jelasnya.

Sebelumnya pada Selasa pagi Polda Metro Jaya sudah menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan Haris Pertama.

Mereka adalah MS, JT dan SM dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran berinisial I dan H.

Ketiga tersangka ditangkap di Bekasi dan di Tanjung Priok.

Barang bukti yang turut diamankan berupa baju milik korban, batu yang digunakan tersangka untuk melukai korban, pakaian tersangka, serta kendaraan roda dua yang digunakan para pelaku ketika mengeroyok korban.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(tribun-video.com/saradita oktaviani)

# pengeroyokan # Ketua KNPI Haris Pertama # Kisruh # Pengurus KNPI # motif pengeroyokan

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: sara dita
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved