HOT TOPIC
Ayah dan Anak Tiri di Pangandaran Sekongkol Cabuli Gadis 13 Tahun, Imingi Korban Uang & Ponsel Baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi, kali ini di Kabupaten Pangandaran , Jawa Barat.
Mirisnya para pelaku berjumlah dua orang yang merupakan paman serta sepupu korban.
Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku mengiming-iming korban dengan uang dan akan dibelikan ponsel baru.
Baca: Bejat, Modal Iming-iming Uang Rp 6 ribu, Kakek di Seluma Tega Cabuli Bocah 8 Tahun
Kedua pelaku berinisial KS (52) dan anak tirinya RD (27), warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Keduanya tega mencabuli korban yang masih berusia 13 tahun.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo mengatakan, pihaknya bisa menangkap para pelaku berawal dari laporan kakak korban.
Setelah dilakukan visum, ternyata memang benar bahwa korban menjadi korban pencabulan.
"Dibuktikan dengan hasil visum, KS dan RD kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rutan Mapolres Ciamis," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo, Senin (21/2/2022) siang.
Toni mengungkapkan, modus yang dilakukan kedua pelaku yakni dengan bujuk rayu.
Baca: Pria Cabuli 2 Anak di Bawah Umur di Baubau, Ajak Beli Pentol Malah Dibelokkan ke Hutan
Ayah dan anak tiri tersebut mengiming-iming korban dengan sejumlah uang dan dijanjikan akan dibelikan ponsel.
Dikutip dari TribunJabar.id, aksi pencabulan ini bahkan sudah berlangsung sejak 2018 hingga Maret 2021.
Dikatakan Tony, pelaku KS sudah mencabuli korban sebanyak 10 kali, sementara RD 5 kali.
"Kejadian ini berlangsung sejak 2018 hingga Maret 2021. Tersangka KS melakukan pencabulan sebanyak 10 kali dan RD sebanyak 5 kali. KS merupakan paman korban, dan RD merupakan anak tiri dari KS," katanya.
Tony menuturkan, aksi pencabulan ini terjadi ketika korban sedang mengenakan pakaian santai di kamar.
Pelaku KS yang tak sengaja melihat langsung timbul niat untuk melakukan tindak asusila terhadap keponakannya itu.
Baca: Pria Penjual Nasgor asal Sabang Cabuli Anak 3 Tahun, Ditangkap seusai Dilaporkan Ibu Korban
"KS melakukan tindakan tersebut atas dasar timbulnya niat setelah tidak sengaja dan sengaja melihat korban di kamar sedang berpakaian minim. Setelah timbulnya niat, KS melancarkan aksinya ketika korban sedang tidur sendiri di kamar." kata Tony.
Lain halnya dengan RD yang juga mencabuli korban namun tidak diketahui oleh KS.
"Sementara, RD melakukan pencabulan tidak diketahui oleh KS, namun kelakuan KS diketahui oleh RD," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca: Tukang Becak di Tuban Cabuli 4 Wanita Muda hingga Lansia, Aksi Dilakukan di Sawah hingga Rumah
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya. (Tribun-Video.com/TribunJabar.id)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bapak dan Anak Tiri di Pangandaran Bersekongkol, Terlibat Pencabulan Anak di bawah Umur
# HOT TOPIC # pencabulan # anak di bawah umur # Pangandaran
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Tribun Jabar
Live Update
Ini Tampang Tersangka Pencabulan Gresik yang Cekoki Miras lalu Setubuhi Remaja 15 Tahun di Gubuk
4 hari lalu
Live Update
Buronan Kasus Pencabulan Anak di Sampang Ditangkap saat Bersembunyi di Pamekasan
5 hari lalu
Live Update
2 Ayah di Gorontalo Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga Remaja, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.