Kamis, 15 Mei 2025

Ini Penjelasan Dirut soal Alasan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Senin, 21 Februari 2022 20:57 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO -Mulai 1 Maret 2022, kegiatan transaksi jual beli tanah di seluruh Indonesia wajib mencantumkan kepersertaan BPJS Kesehatan.

Hal itu diatur dalam Instruksi presiden (Inpres) yang dimaksud adalah nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kebijakan ini banyak menuai kritik dari berbagai pihak.

Merespon hal ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti memberikan penjelasannya.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved