Rabu, 14 Mei 2025

Travel

Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022, Calon Penumpang yang Belum Melakukan Vaksinasi Boleh Terbang?

Minggu, 20 Februari 2022 15:21 WIB
TribunTravel.com

TRIBUN-VIDEO.COM -Pemerintah mengeluarkan edaran terkait syarat naik pesawat di tengah pandemi Covid-19.

Syarat naik pesawat ini telah diatur berdasarkan rute penerbangan yang akan dipilih.

Aturan terbaru naik pesawat ini dibuat sebagai salah satu langkah mencegah naiknya kasus Covid-19 termasuk varian baru Omicron.

Sebagaimana diketahui bahwa vaksinasi menjadi syarat wajib dalam naik pesawat.

Namun kali ini, calon penumpang yang belum mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19 pun tetap diizinkan naik pesawat dengan catatan khusus.

Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021.

Baca: Video Detik-detik Sinta Aulia Pengidap Tumor Dijemput Helikopter & Diterbangkan Langsung ke RS Polri

Setiap calon penumpang yang belum divaksinasi Covid-19 dan ingin melakukan perjalanan udara, berikut syaratnya:

1. Pelaku Perjalanan Usia di Bawah 12 Tahun

Kategori ini diperuntukkan bagi calon penumpang yang ingin naik pesawat, dan harus didampingi orangtua atau keluarga.

Calon penumpang harus memenuhi syarat tes Covid-19 sesuai aturan keberangakatan dan tujuan.

2. Pelaku Perjalanan Dalam Kondisi Kesehatan Khusus

Kategori ini diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang tidak bisa mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19.

Calon penumpang dengan kategori ini wajib melampirkan surat keterangan dokter spesialis dan membawa hasil tes Covid-19 sesuai ketentuan daerah tujuan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022, Termasuk Bagi Penumpang yang Belum Vaksin

# pesawat # penumpang # vaksinasi

Editor: winda rahmawati
Sumber: TribunTravel.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved