Senin, 12 Mei 2025

Wiki Update

Kasus Binomo Naik Status ke Tahap Penyidikan, Bareskrim Polri Akan Periksa Indra Kenz Jumat Depan

Sabtu, 19 Februari 2022 16:21 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi memastikan kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo naik ke tahap penyidikan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga akan menjadwalkan Indra Kenz untuk diperiksa pada Jumat mendatang.

Dikutip dari Kompas.com, Ramadhan mengatakan, dalam gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Adapun gelar perkara dilakukan pada Jumat (18/2/2022) pagi dengan dipimpin oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri.

Baca: Kasus Binomo Terlapor Indra Kenz Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan karena Ditemukan Unsur Pidana

Dugaan tindak pidana yang ditemukan dalam gelar perkara juga seperti dengan laporan dari para korban tanggal 3 Februari 2022.

"Dugaan terhadap tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," jelas Ramadhan.

Pihaknya juga akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap terlapor kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo Indra Kesuma (Indra Kenz) pada 25 Februari 2022.

Sebab, Indra tidak menghadiri pemanggilan pertama yang dijadwalkan Bareskrim Polri Jumat kemarin.

“Yang bersangkutan bersedia untuk dimintai keterangan pada tanggal 25 Februari 2022,” katanya.

Baca: Dituding Kabur dari Pemeriksaan Kasus Binomo, Indra Kenz Angkat Bicara

Ramadhan mengatakan, Indra Kenz masih akan diperiksa sebagai saksi.

Dalam kasus ini, penyidik sudah meminta keterangan dari sembilan saksi korban, tiga saksi dan tiga ahli.

Diketahui kasus ini berawal saat 8 korban melaporkan pemilik aplikasi Binomo dan sejumlah nama affiliator yang ikut mempromosikan platform aplikasi berkedok trading binary option itu.

Mereka mengaku rugi hingga total Rp 3,8 miliar.

Semua korban diiming-imingi keuntungan tinggi untuk bergabung ke aplikasi Binomo.

Keuntungan itu mencapai 85 persen dari dana awal.

Para terlapor dalam kasus ini terancam pasal berlapis Undang-Undang ITE dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(tribun-video.com/kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Naikkan Status Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo ke Penyidikan"

# Wiki Update # Binary Option # Indra Kenz # Bareskrim Polri # trading # Binomo

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Reporter: sara dita
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved