WIKI UPDATE
Sewa Helikopter ke Bali, Pria di Samarinda Ternyata Dapatkan Uang Rp 2,4 Miliar dari Bobol ATM
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Kaltim menangkap seorang pria berinisial AT (29) tahun asal Samarinda karena terbukti membobol enam unit mesin ATM di salah satu bank.
Polisi menyebut AT meraup uang hingga Rp 2,4 miliar dari membobol mesin ATM itu.
Uang tersebut digunakan AT untuk foya-foya seperti menyewa helikopter saat ke Bali.
Hal tersebut dikatakan oleh Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo pada Jumat (18/2/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Bak Sultan, Pria di Samarinda Gasak Uang Rp 2,4 Miliar dari ATM lalu Sewa Helikopter untuk ke Bali
Yusuf mengatakan, pelaku telah beraksi di tiga daerah, yakni Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kota Samarinda.
AT akhirnya ditangkap setelah terpantau CCTV pada 5 Januari 2022 lalu.
"Pada saat beraksi, kami tunggu, kami intai, kemudian kami tangkap. Itu kami pantau melalui CCTV di area mesin ATM," terang Yusuf.
Pelaku melancarkan aksinya sudah lima bulan sejak September 2021.
Baca: Teknisi ATM di Kalimantan Timur Gasak Uang Miliaran Rupiah untuk Foya-foya
Pelaku merupakan mantan karyawan dari salah satu perusahaan teknis perawatan dan perbaikan mesin ATM.
Karenanya dia menguasai modus dari pekerjaan sebelumnya.
Polisi tak banyak bicara mengenai modusnya karena dikhawatirkan akan menjadi dalih bagi pihak lain untuk mengikuti jejak tersangka.
Setelah menguras isi ATM, pelaku menggunakan uang tersebut untuk foya-foya di Bali.
Salah satunya digunakan untuk menyewa helikopter saat menjadi turis lokal di Bali.
"Dia sempat sewa helikopter saat jadi turis lokal di Bali," beber dia.
Saat dibekuk, dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti ponsel, tas, televisi layar datar, sepatu dan beberapa barang lainnya dengan nilai yang tidak murah.
Dijelaskan Yusuf, kasus pembobolan ATM tersebut baru terungkap setelah pihak bank menyadari ada kehilangan uang di ATM tanpa ada kerusakan mesin ATM.
Pihak bank lalu mencurigai dan melaporkan hal tersebut ke polisi.
Kini tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 dan 65 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.(tribun-video.com/kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raup Rp 2,4 Miliar dari Bobol 6 ATM, Pria di Samarinda Sewa Helikopter ke Bali"
# Sewa Helikopter # pembobol atm samarinda # Bobol ATM # Samarinda # Polda Kaltim # CCTV
Reporter: sara dita
Sumber: Kompas.com
Live Update
Wali Kota Andi Harun Temukan BBM Tercemar, Polresta Samarinda Turunkan Tim Khusus
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
CCTV Kecelakaan Maut di Tanah Putih, Truk Melaju Turun Lalu Tabrak Pemotor, Muatan Kertas Beserakan
5 hari lalu
Terkini Nasional
Rekaman CCTV Sejoli Tega Buang Bayi di Jaktim, Motifnya Kini Terkuak! Diduga Hamil di Luar Nikah
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.