Kamis, 15 Mei 2025

Kabar Selebriti

JPU Pengadilan Negeri Menuntut Jerinx 2 Tahun Penjara atas Kasus Pengancaman Adam Deni

Jumat, 18 Februari 2022 18:23 WIB
Tribun tangerang

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Jakarta Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut Jerinx SID 2 tahun penjara, Jumat (18/2/2022).

Jerinx SID alias I Gede Aryastina dituntut JPU atas kasus dugaan pengancaman kekerasan terhadap pegiat sosial Adam Deni.

Saat sidang tersebut, JPU minta agar bisa membacakan tuntutan dalam bentuk poin-poin tuntutan karena kondisi kesehatan kurang baik.

Kemudian JPU membacakan fakta-fakta persidangan, hal-hal memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban mempersepsikan ancaman terhadap dirinya."

"Kemudian terdakwa pernah dipidana 10 bulan,” ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca: Baju Peninggalan Dorce Gamalama Capai 6000 Pasang, Keponakan Sebut akan Bagikan pada Fan

Baca: Jalani USG Anak Kedua, Zaskia Gotik: Hey Adek Terus Tumbuh dan Sehat Ya

Sebelumnya, Senin (14/2/2022) Jerinx SID telah menghadirkan 2 saksi ahli teknologi dan informasi.

Sedangkan JPU Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan 1 saksi dalam persidangan itu.

Jerinx SID resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman kekerasan melalui media elektronik terhadap Adam Deni.

Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2021) atas dugaan pengancaman kekerasan.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Undang-undang itu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Pengancaman terhadap Adam Deni

Editor: Dimas HayyuAsa
Sumber: Tribun tangerang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved