Senin, 13 April 2026

Terkini Nasional

Menteri Bintang Tinjau UPTD PPA Jatim, Minta Pelayanan untuk Korban Kekerasan Dipermudah

Jumat, 18 Februari 2022 17:00 WIB
Tribunnews.com

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga melakukan peninjauan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Timur.

Dirinya meminta akses perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan pendampingan dipermudah.

Menurutnya, hal ini telah diatur dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

"Prinsip utama dalam pelayanan UPTD PPA adalah merealisasikan upaya perlindungan perempuan dan anak dengan memaksimalkan pelayanan bagi korban kekerasan," kata Bintang melalui keterangan tertulis, Jumat (18/2/2022).

Fungsi UPTD PPPA mulai dari pengaduan, penjangkauan kasus hingga pendampingan akan jauh lebih optimal jika terintegrasi antar OPD.

Korban akan didampingi langsung oleh Dinas Sosial untuk rehabilitasinya, Dinas Kesehatan untuk pemeriksaan kesehatannya.

"Pendampingan hukum hingga penyidikan akan kita lakukan dalam satu atap UPTD PPA. Itu sebabnya dalam RUU TPKS juga memuat upaya memberikan layanan terbaik bagi perempuan dan anak korban kekerasan," ujar Bintang.

Baca: PKS Jadi Satu-satunya Fraksi yang Tak Setuju RUU TPKS Jadi Usulan DPR, Ternyata Ini Alasannya

Baca: RUU TPKS Nyaris Disahkan Akhir 2021, Menteri Yasonna Beberkan Kendalanya saat Itu

Menurutnya, UPTD PPA sebelumnya memberikan enam fungsi layanan, yaitu pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.

Namun ke depannya, korban akan mendapatkan pelayanan terpadu dan satu atap melalui UPTD PPA.

"Ketika ada korban kekerasan yang melapor, maka dari UPTD PPA akan on call, baik itu Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Unit PPA di Kepolisian Daerah maupun Kepolisian Resor," ucap Bintang.

"Kita bersinergi dan berkolaborasi lintas dinas di daerah dengan tidak mengambil peran OPD lainnya, mereka akan melakukan perannya masing-masing," tambah Bintang.

Sembari melakukan langkah-langkah percepatan pengesahan RUU TPKS, Kementerian PPPA secara intensif melakukan komunikasi dan sosialisasi dengan para pimpinan daerah terkait implementasi UPTD PPA yang komprehensif, terintegrasi, dan satu atap. Menteri PPPA menyebutkan, saat ini UPTD PPA telah terbentuk di 30 provinsi dan 179 kabupaten/kota. (*)

# RUU TPKS # Bintang Puspayoga # Kementerian PPPA 

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Fahdi Fahlevi
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved