Minggu, 11 Mei 2025

Kesehatan

5 Prosedur Pasien Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Satu di Antaranya Tidak Memiliki Komorbid

Jumat, 18 Februari 2022 13:56 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pandemi Covid-19 kini belum juga usai.

Bahkan lonjakan kasus Omicron semakin bertambah.

Namun pasien Covid-19 bisa melakukan isolasi mandiri dengan memiliki syarat klinis.

Dikutip dari TribunHealth, Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah menyediakan akses pemantauan isolasi mandiri menggunakan layanan telemedisin.

Selain itu pemantauan isolasi mandiri bisa dilakukan oleh Puskesmas setempat.

Baca: Manfaat Bunga Rosella bagi Kesehatan, Dapat Menurunkan Tekanan Darah dan Menurunkan Kadar Kolesterol

Apabila pasien Covid-19 tidak ada yang membantu, maka bisa mengakses aplikasi atau melakukan kontak langsung dengan Puskesmas terdekat.

Sehingga pasien tersebut bisa diberikan pengobatan dan dilakukan pemantauan.

Pastinya saat ini pasien yang bisa melakukan isolasi mandiri memiliki syarat klinis dan syarat administrasi.

Syarat tersebut antara lain:

1. Memiliki usia tidak lebih dari 45 tahun

2. Tidak memiliki komorbid

Baca: Sosok Jack Lapian yang Meninggal Dunia Akibat Covid-19, Dikenal sebagai Cucu dari Pahlawan Nasional

3. Apabila memiliki komorbid harus terkontrol

4. Berkomitmen menjalankan isolasi mandiri

5. Memiliki ruangan untuk menjalankan isolasi

Vaksinasi lansia dilakukan dari pintu ke pintu agar anggota keluarga melakukan vaksinasi bersama.

(Tribun-Video/ Tribun Health)

Artikel ini telah tayang di Tribunhealth.com dengan judul Ketahui Syarat-syarat Pasien Covid-19 yang Bisa Menjalankan Isolasi Mandiri

#Omicron #isolasi mandiri #komorbid #Covid-19 #Puskesmas

Reporter: chalida husna
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Omicron   #isolasi mandiri   #komorbid   #Covid-19   #Puskesmas

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved