Terkini Daerah
BPKAD Jelaskan Regulasi Soal MAKI Laporkan Adanya Dugaan Korupsi BPO Gubernur dan Wagub Banten
TRIBUN-VIDEO.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan adanya dugaan korupsi biaya penunjang oprasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten ke Kejaksaan Tinggi Banten.
MAKI menganggap bahwa BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang besaranya mencapai kurang lebih Rp 57 miliar.
BPO tersebut diduga dicairkan dan dipergunakan secara maksimal, namun tidak dibuat SPJ yang kredibel sesuai peraturan perundang-undangan.
Sehingga berpotensi digunakan untuk memperkaya diri atau orang lain dan mengarah pada terjadinya tindak pidana korupsi.
Menanggapi hal itu Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan bahwa pihaknya menghormati laporan yang dilakukan oleh MAKI terkait dengan BPO.
Ia menganggap bahwa laporan yang disampaikan MAKI kepada Kejati Banten, merupakan salah satu bentuk demokrasi publik.
Baca: Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy Tanggapi Laporan MAKI ke Kejati Banten Soal Dugaan Korupsi
"Namun intinya kita melakukan proses pelaksanaan dan penata usahaan kegaitan BPO ini. Kita melaksanakannya dengan penuh kehati-hatian," ujar Rina saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/2/2022).
Rina menjelaskan bahwa proses pelaksanaan BPO yang dilakukan Pemprov Banten selama ini, sangat berhati-hati.
Di mana menurutnya apa yang sudah dilakukan itu sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada.
Dijelaskannya bahwa regulasi yang mendasari dari BPO kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Diatur dalam beberpa Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.
Di antaranya yaitu ada pada peraturan pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2000 tentang kedudukan, keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Kemudian PP nomor 58 tahun 2005 yang sekarang sudah diganti dengan PP nomor 12 Tentang pengelolaan keuangan daerah.
Turunannya, kata dia, ada Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang sudah diganti dengan Permendagri nomor 77.
Selanjutnya ada Permendagri nomor 55 tahun 2008 yang mengatur tentang tata cara penata usahaan, penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran dan bagaimana penyampaian nya.
Baca: Meski Kasus Covid-19 Semakin Melonjak, Soft Launching JIS Tetap akan Dilakukan dalam Waktu Dekat
"Artinya pemerintah daerah dalam hal ini, telah melakukan proses perencanaan, proses penganggaran, proses penata usahaan, pertanggungjawaban dan laporannya mengacu pada regulasi itu," ungkapnya.
Rina juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan terkait laporan yang disampaikan MAKI kepada Kejati Banten.
Sebab menurut Rina, hal itu merupakan persepsi dari MAKI sebagai lembaga yang menyoroti hal tersebut.
Namun berdasarkan pasal 1 diangka 1 PP 109 tahun 2000 tentang kedudukan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Biaya BPO merupakan belanja yang mendukung untuk pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah itu sendiri.
Disampaikan Rina bahwa spirit dari PP 109 itu, disentralisasi bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat yang ada di provinsi.
Sehingga BPO ditempatkan dari proses perencanaan dan penganggarannya setara dengan biaya tidak langsung.
"Artinya dia setara dengan TPPNS, beda dengan BOP. Kalau BOP masuknya pada program dan kegiatan yang harus ada pertanggungjawaban yang rinci," kata dia.
Menurut Rina, penggunaan BPO itu berbeda dengan penggunaan bantuan oprasional penyelenggaraan (BOP)
Di mana BOP harus dipertanggungjawabkan dengan SPJ yang sangat rinci.
Sedangkan BPO itu masuk dalam pembelanjaan tidak langsung.
Menurut sepemahamannya, Rina menuturkan bahwa pertanggungjawaban BPO itu tidak diatur secara khusus SPJnya.
"Misalkan seperti kita bergaji, tidak pernah ada PNS yang disuruh membuat pertanggungjawaban secara rinci, gaji kamu dibuat sebagai apa," ujarnya.
"Atau PNS yang mendapatkan TPPNS, pertanggungjawabannya cukup dengan tanda terima, cukup dengan kwitansi,” sambungnya.
Sehingga ketika ada laporan dari MAKI yang saat ini sedang ramai diperbincangkan publik.
Pemprov Banten menilai bahwa hal itu merupakan proses Demokrasi.
"Yang mana setiap orang berhak menyampaikan pendapat sesuai pemahaman masing-masing. Nanti kita serahkan saja kepada lembaga yang memang berwenang menangani hal itu," ungkapnya.
(TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)
#BPKAD #MAKI #korupsi #Gubernur #Banten
Sumber: Tribun Banten
Tribunnews Update
Keras! Prabowo: Saya Pertaruhkan Nyawa untuk Bangsa, Tapi Elite Curi Uang Rakyat, Saya Tak Rela
4 jam lalu
Tribunnews Update
Di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo Singgung Pejabat 'Tak Jelas' yang Pinter Maling: Nggak Habis Pikir
4 jam lalu
Terkini Nasional
Tok! Vonis 4 Tahun Penjara Dijatuhkan pada Sri Wahyuningsih atas Kasus Korupsi Chromebook
17 jam lalu
Tribunnews Update
Terdakwa Sri Wahyuningsih Bungkam Usai Terbukti Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
19 jam lalu
Terkini Daerah
Detik-detik Mobil Kepala Dinas di Banten Tabrak Siswa SD yang Sedang Jajan, 1 Anak Meninggal
19 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.