Kamis, 15 Mei 2025

HOT TOPIC

Kisah Pilu Pasutri di Tasikmalaya Harus Bayar Tebusan Rp 25 Juta ke Kerabat jika Ingin Ambil Bayinya

Kamis, 17 Februari 2022 12:28 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Kisah pilu menimpa pasangan suami istri (pasutri) Pipin Patrudin (38) dan Unung Siti Zaenab (44) di Warga Kampung Rawapeneng, Desa Linggamulya, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pasalnya keduanya harus membayar uang tebusan sebesar Rp 25 juta agar bisa membawa pulang bayi mereka yang diambil kerabat tak lama setelah dilahirkan beberapa minggu yang lalu.

Dikutip dari TribunJabar.id pada Kamis (17/2/2022), Unung menerangkan, bayinya diambil kerabat yang merupakan pasangan suami-istri A dan D.

Pasangan A dan D itu mengambil bayi Unung setelah persalinan selesai, Selasa (18/1/2022).

Diakui Unung, saat itu dirinya dan sang suami masih tinggal di Kampung Cipancur, Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang.

Unung melahirkan bayinya di rumah yang dibantu paraji atau dukun beranak.

Setelah bayi dilahirkan, sebenarnya Uning dan suaminya sama sekali tidak berniat untuk menyerahkan darah daging mereka kepada kerabatnya itu.

Baca: Geger Penemuan Makam Misterius di Bantul, Terungkap Ternyata Isinya Bayi Hasil Hubungan Gelap

Namun, keputusan mereka berubah hingga mengizinkan bayi tersebut diberikan kepada A dan D untuk dirawat sementara waktu.

Hal ini karena A dan D yang memang belum memiliki anak.

Hal tersebut dilakukan untuk "memancing" agar pasutri A dan D segera memiliki keturunan.

"Saya tak curiga apa-apa, diambil saja," kata Unung.

Unung merasa tidak curiga namun ia baru sadar bayinya tidak ada pada pagi harinya.

"Saya baru sadar pagi harinya karena bayi saya tidak ada," ujar Unung.

Kegelisahan Unung semakin menjadi karena keesokan harinya, paraji dan keluarga D kembali datang ke rumah.

Mereka mengabarkan akan melaksanakan syukuran puput dan ekahan.

"Saat itu saya langsung bertanya ke mana bayi saya. Paraji menjawab bahwa bayi dirawat oleh keluarga A dan D, dan jika ingin diambil sewaktu-waktu, kata paraji, boleh saja karena memang hak saya," ujar Unung.

Selain itu, mereka menyodorkan, surat bermaterei kepada Unung.

Saat itu Unung masih kondisi lemah dan suaminya pergi bekerja.

Baca: Membuat Botol Bayi Bersih dan Higienis, Berikut 5 Sabun Pencuci Botol yang Aman untuk Bayi

"Saya masih dalam kondisi lemah. Mereka masuk ke kamar dan menyodorkan surat bermaterei," kata Unung.

Tanpa sempat membaca surat itu, Unung pun membubuhkan tanda tangannya.

Ternyata surat bermaterei tersebut berisi pernyataan soal pengalihan hak asuh anak kepada pasangan A dan D.

Merasa tak berniat sejauh itu, Unung dan Pipin pun mulai berusaha mengambil kembali bayi mereka.

Namun, tak pernah berhasil.

Bahkan, Unung dna suaminya diminta membayar terbusan sebanyak Rp 25 juta oleh kerabatnya untuk biaya perawatan.

Hingga akhirnya masalah ini di bawa ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya.

(Tribun-Video.com/ TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Siti Zaenab Pinjamkan Bayi untuk Pancingan Saudara, Malah Sial Harus Tebus Rp 25 Juta ke Saudaranya

# Tasikmalaya # uang tebusan # KPAID Kabupaten Tasikmalaya

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Unzila AlifitriNabila
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved