Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Ridwan Kamil Dorong Jaksa Penuntut Umum untuk Banding atas Vonis Herry Wirawan

Kamis, 17 Februari 2022 10:28 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, GARUT - Keluarga korban kebiadaban Herry Wirawan mengaku kecewa dan sakit hati dengan keputusan hakim yang hanya menghukum Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

Bagi mereka, hukuman itu sangat tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami anak-anak yang menjadi korban kekejian Herry.

"Saya langsung komunikasi dengan keluarga korban, mereka menangis, kecewa berat dengan putusan ini," ujar kuasa hukum para korban, Yudi Kurnia, Selasa (15/2).

Para korban dan keluarga, kata Yudi, kecewa terlebih karena unsur-unsur hukuman mati sebenarnya sudah sangat terpenuhi.

"Si pelaku masih bisa bernapas walaupun di dalam penjara, sementara keluarga korban sesak menghadapi masa depan anak-anak-anak mereka," kata Yudi.

Baca: Hukuman Herry Wirawan, Kasus Ritual Maut, Kedekatan Billy dengan Maria Vania

Yudi mengatakan, di persidangan terdakwa tidak membantah sedikitpun kesaksian para korban.

Apa yang menimpa para korban ini, menurutnya, sudah merupakan kejadian yang luar biasa. Terlebih, pelakunya adalah guru para korban, yang seharusnya memberikan perlindungan, bukan sebaliknya.

Perbuatan bejat kepada 13 orang santrinya juga dilakukan terdakwa berulang-ulang dalam waktu yang lama hingga beberapa di antara mereka mengandung dan melahirkan.

"Apakah ini bukan suatu kejadian luar biasa? Kami mohon kepada jaksa penuntut umum untuk berani banding," ujarnya.

Desakan agar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya banding sehingga Herry Wirawan bisa dihukum mati juga disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pascavonis, kemarin.

Hukuman penjara seumur hidup, menurut Emil, belum sesuai dengan tuntutan jaksa. Padahal sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Jabar menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia.

"Jadi kalau belum sesuai tuntutan jaksa, mudah-mudahan jaksa ada upaya-upaya hukum lagi sehingga dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh jaksa, hukuman mati," kata Emil di Pullman Bandung, Selasa (15/2).

Baca: Ganti Rugi Korban Herry Wirawan Dibebankan pada KemenPPPA, Menteri Bintang Puspayoga Beri Tanggapan

Mengenai penanganan nasib para korban Herry, Emil mengatakan, Pemprov Jabar akan terus turun tangan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar.

Gubernur juga mengaku tengah menyusun rumusan berbagai biaya pendidikan para korban dan untuk kebutuhan sehari-harinya.

"Masa depan anak-anak ini harus diselamatkan. Jadi sudah disiapkan semua perlindungan dan bantuan, sehingga mereka bisa mandiri sesuai dengan cita-citanya, berkeluarga. Kita akan antar supaya dalam perjalannya mereka tidak memiliki trauma-trauma yang akhirnya tidak menjadikan mereka manusia seutuhnya," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ridwan Kamil Dorong Jaksa Penuntut Umum Lakukan Banding

#Herry Wirawan #Penjara Seumur Hidup #Pencabulan #Pemerkosaan #Ridwan Kamil

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved