Senin, 13 April 2026

Virus Corona

Aturan Baru: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Boleh Lakukan Tes PCR Pembanding

Selasa, 15 Februari 2022 18:31 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang menjalani karantina melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda.

Jubir Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, menuturkan, hal ini dilakukan karena ada pelaku karantina yang merasa tidak puas terhadap hasil pemeriksaan Covid-19 pada hari pertama karantina dan saat berakhirnya masa karantina.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved