Terkini Daerah
Wali Kota Gorontalo Memberi kepada PNS yang Baru Diangkat, Agar Mempunyai Kedisiplinan dan Ketaa
Laporan Wartawan TribunGorontalo.com, Fajri A Kidjab
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf menyerap aspirasi masyarakat di Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, Senin (14/2/2022). Agenda tersebut merupakan reses DPRD Provinsi Gorontalo pada Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabupaten Gorontalo A.
Dalam pertemuan dengan warganya, Paris mengungkapkan, bahwa tidak ada lagi bantuan mahayani, yang ada hanyalah bantuan dari pusat terkait BSBS, kemudian permukiman kumuh. "Saya kira aspirasi masyarakat yakni mengenai bantuan mahayani, saya sudah jelaskan tidak ada lagi," ujar Paris.
Selain itu, Ketua DPRD juga menjawab aspirasi masyarakat terkait dengan UMKM, perikanan, maupun peternakan.
Baca: Satgas Covid Umumkan Kota dan Kabupaten Gorontalo Masuk Zona Merah, Karena Kasus Covid Melonjak
Baca: Napi Lapas Kelas II A Gorontalo Produksi Bonsai Kelapa, Laku Dijual Rp 300 Ribu hingga Rp 1 Juta
"Semua saya sudah jelaskan bahwa saat ini belum maksimal. Karena anggaran yang terbatas, kondisi (virus) Corona yang sekarang ini tetap masih ada, ditambah dengan varian baru yakni Omicron," kata dia.
Pada prinsipnya masyarakat memahami semua pernyataan, selama reses berlangsung praktis tak ada pertanyaan dari masyarakat, semua proses berjalan dengan kondusif mengiringi sambutan hangat dari Ketua DPRD. "Yang penting bahwa kita ketemu mereka dalam rangka kunjungan konstituen, sehingga terjadi pemahaman. Kalau kita tidak berikan pemahaman, maka mereka tidak bisa menerima program-program ini," papar Paris.
Selanjutnya, Ketua DPRD menjelaskan syarat bagi masyarakat dalam menerima bantuan antara lain warga penerima bantuan wajib terdaftar dalam DTKS kemiskinan dan tidak bisa menerima bantuan-bantuan ganda. (jil)
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Beber Syarat Penerima Bantuan saat Reses
# Wali Kota Gorontalo # PNS # DPRD
Video Production: Dimas Satrio Putro
Sumber: Tribun Gorontalo
Live Update
Kejaksaan Terima Berkas Pekara Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampsel, Pelaku Terancam Dipenjara 5 Tahun
Jumat, 2 Mei 2025
Live Update
Ratusan Kasus Narkoba Periode 2025 Berhasil Diungkap Polda Sumbar! 499 Orang Ditetapkan Tersangka
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Puluhan Formasi CPNS di Yogyakarta Kosong! Hanya 318 dari 378 Kuota yang Terisi di Tahun 2024
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Protes Panas Warga Sukolilo, Desak DPRD Pati Tutup Tambang di Wilayah Pegunungan Karst Kendeng
Selasa, 29 April 2025
Nasional
BERITA DUKA! Anggota DPRD DKI Jakarta Brando Susanto Meninggal setelah Ambruk Beri Sambutan Acara
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.