Selasa, 14 April 2026

Terkini Daerah

Dirut Krakatau Steel Silmy Karim Diusir dari Rapat, Anggota DPR: Dia Sudah Nantangin!

Selasa, 15 Februari 2022 16:43 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pimpinan Komisi VII DPR RI mengusir Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim dari forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR hari ini, Senin (14/2/2022).

Kronologi pengusiran itu bermula ketika Wakil Ketua Komisi VII Bambang Haryadi yang memandu jalannya rapat dengar pendapat beradu argumen dengan Silmy Karim soal proyek Blast Furnace.

"Pabrik Blast Furnace dihentikan, tapi satu sisi ingin memperkuat produksi dalam negeri. Ini jangan maling teriak maling. Jangan kita ikut bermain, tapi pura-pura tidak ikut bermain," ujar Bambang, Senin (14/2/2022).

Silmy merespons pernyataan Bambang "Maksud maling bagaimana, Pak?" tanya dia.

Bambang lantas menunjukkan dugaan kasus pemalsuan SNI yang diduga dilakukan oleh pengusaha Kimin Tanoto. Kasus itu katanya sempat ditangani Polda Metro Jaya.

Baca: Detik-detik saat Dirut Krakatau Steel Diusir dari Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Bermula saat Debat

"Kami minta penjelasannya. Itu salah satu anggota Anda. Namanya Kimin Tanoto," sebut Bambang.

Silmy lantas menyangkal pernyataan Bambang.

"Saya di sini sebagai dirut Krakatau Steel, bukan sebagai Ketua IICIA (The Indonesian Iron and Steel Industry Association)," balas Silmy.

Pertanyaan itu pun memicu reaksi lebih keras dari Bambang. Ia menganggap Silmy tak menghargai DPR.

"Hormati persidangan ini. Ada teknis persidangan, Kok kayaknya Anda tidak pernah bisa menghargai komisi. Kalau sekiranya Anda enggak bisa ngomong di sini, Anda keluar," kata Bambang.

"Kalau memang harus keluar ya kita keluar," kata Silmy.

"Ya sudah Anda keluar. Di sini ada teknis persidangan, dan Anda sudah menjawab bahwa Anda ingin keluar. Silakan keluar," kata Bambang.

Mengutip Kontan, proyek blast furnace KRAS sudah mulai masuk tahap pengadaan sejak tahun 2009 silam, kemudian proses konstruksi dimulai pada tahun 2012.

Proyek ini akhirnya selesai dan mulai beroperasi pada 11 Juli 2019. Namun, pada 14 Desember 2019, pabrik ini dihentikan operasinya.

Alasannya, terjadi ketidakcocokan antara produksi slab di pabrik tersebut dengan harga slab di pasar, sehingga KRAS berpotensi rugi.

Padahal, pabrik blast furnace tersebut menelan investasi sebesar Rp 8,5 triliun dan termasuk di dalamnya EPC sebesar Rp 6,9 triliun.

Proyek lainnya yang mangkrak adalah proyek pabrik Iron Reduced Kiln (IRK) yang mana KRAS dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) membentuk perusahaan patungan untuk menggarap pabrik tersebut dengan nama PT Meratus Jaya Iron & Steel.

Baca: Dirut Krakatau Steel Diusir dari Rapat dengan DPR Setelah Berdebat dengan Pemimpin Rapat

Pengadaan proyek ini sudah dimulai sejak 2008 silam. Produksi IRK dimulai pada November 2012, namun pada 12 Juli 2015 pabrik yang berlokasi di Kalimantan Selatan tersebut berhenti beroperasi.

Nilai investasi proyek pabrik tersebut mencapai Rp 1,2 triliun.

Penghentian operasi pabrik IRK ini disebabkan ketidaksiapan infrastruktur penunjang industri di kawasan pabrik tersebut berada.

Alhasil, biaya transportasi, bongkar muat, dan produksi terjadi pembengkakan.

“Lokasi pabrik jauh dari laut, sekitar 20—30 kilometer dari bibir pantai. Tanah di sana juga milik Pemda, bukan punya Meratus,” ungkap Silmy Karim. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Dirut Krakatau Steel Silmy Karim Diusir dari Rapat DPR, Debat soal Proyek Blast Furnace

# Dirut Krakatau Steel # Diusir dari Rapat DPR

Editor: winda rahmawati
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved