Rabu, 22 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Anggap Kontrak Susi Air Telah habis, Bupati Malinau Tolak Minta Maaf dan Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar

Minggu, 13 Februari 2022 19:17 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menanggapi permintaan dari pihak Susi Air, Bupati Malinau menolak permintaan untuk meminta maaf dan ganti rugai uang Rp 8,9 miliar tersebut.

Ia menolak, lantaran menyebut kontrak Susi Air terlah habis.

Tak hanya itu, pihaknya membantah telah membatalkan sepihak kontrak dengan Susi Air terkait penyewaan hanggar.

Dilansir Tribunnews.com, Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja saat ditemui di Malinau, Minggu (13/2/2022), memberi keterangan.

Pihaknya menyebut, habisnya kontrak Susi Air tersebut karena pihak Pemda Malinau justru tidak memperpanjang kontrak dengan pihak pemohon.

Baca: Hanggar di Bandara Malinau Kini Kosong, Pesawat Perintis Milik Susi Air Sudah Dipindahkan

Surat pemutusan kontrak tersebut juga telah diberikan kepada Susi Air terhitung sejak 9 Desember 2021 lalu.

Dengan kata lain, Susi Air diminta untuk secara mandiri meninggalkan hanggar paling lambat 31 Desember 2021.

"Kami bukan membatalkan tetapi tidak memperpanjang kontrak dengan Susi Air itu jelas." ungkap Jaja.

Penolakan tersebut diketahui dari surat balasan somasi yang telah dikirim oleh pihak Bupati dan Sekda Malinau ke kantor kuasa hukum Susi Pudjiastuti Visi Law Office di daerah Jakarta.

Surat itu telah dijawab tidak lama setelah pihaknya mendapatkan surat somasi.

Jaja menuturkan pihaknya juga telah meminta agar Susi Air mengosongkan tempat tersebut.

Baca: Nilai Pemkab Malinau Melawan Hukum, Susi Air Somasi Bupati & Tuntut Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar

Total, ada tiga kali surat teguran yang telah diteruskan kepada maskapai milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tersebut.

Meski begitu, pihak Bupati dan Sekda Malinau mengaku menghormati jika nantinya pihak Susi Air melakukan upaya hukum lain terkait penolakan tuntutan somasi tersebut.

"Karena kami tak bisa memenuhi kemauannya pemberi somasi (ganti rugi dan minta maaf) mereka akhirnya katanya menggunakan upaya hukum lain. Ya kami persilakan," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tolak Minta Maaf dan Ganti Rugi Rp8,9 M, Pihak Bupati Malinau Anggap Kontrak Susi Air Telah Habis

# kontrak # Susi Air di Malinau # Pesawat Susi Air # Susi Air Malinau # Bupati Malinau

Editor: Bintang Nur Rahman
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved