Rabu, 14 Mei 2025

Kabar Selebriti

Token ASIX Milik Anang Hermansyah Dilarang oleh Bappebti Diperdagangkan, Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 11 Februari 2022 18:10 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan secara resmi melarang perdagangan token kripto ASIX milik Anang Hermansyah.

Melansir Twitter @InfoBappebti, larangan perdagangan token ASIX karena kripto tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Bappebti.

Baca: Tak Main-main, Anang Hermansyah Gandeng Bos Indodax untuk Serius Geluti NFT

"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020,” sebut Bappebti dikutip dari akun @InfoBappebti, Kamis (10/2/2022).

Sebagai informasi, dalam aturan yang berlaku sejak 17 Desember 2020 tersebut, Bappebti mengatur teknis, tata cara, serta persyaratan penetapan aset kripto, sampai dengan mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto yang boleh diperdagangkan di pasar fisik.

Baca: Anang Hermansyah Ungkap Alasan Mulai Rambah Bisnis NFT, Ingin seperti Ghozali Everyday?

Ini juga termasuk upaya mekanisme penyelesaian akibat delisting.

Adapun token kripto ASIX milik Anang Hermasyah tersebut dirilis pada 27 Januari 2022.

Sejak dirilis, token kripto ASIX ramai dibeli oleh sederet selebritas tanah air mulai Ariel NOAH, Judika, Titi Kamal, hingga Atta Halilintar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bappebti Larang Token ASIX Milik Anang Hermansyah Diperdagangkan, Apa Alasannya?"

# kripto # To the Moon # Anang Hermansyah # NFT # token ASIX  ASIX # Bappebti # Ghozali Everyday

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Kompas.com

Tags
   #kripto   #token ASIX   #ASIX   #Anang Hermansyah   #NFT   #Opensea   #Bappebti   #Ghozali Everyday

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved