Kamis, 15 Mei 2025

WIKI UPDATE

Teriaki Maling dan Keroyok Remaja yang Sedang Cari Kucing hingga Tewas, 3 Pelaku dalam Pengaruh Sabu

Jumat, 11 Februari 2022 16:27 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Enam orang menjadi tersangka pengeroyokan seorang remaja di Bekasi hingga tewas.

Remaja tersebut diteriaki sebagai maling saat mencari kucingnya.

Polda Metro Jaya mengungkapkan, 3 dari 4 pelaku tersebut dalam pengaruh alkohol dan positif narkoba saat mengeroyok korban.

Sedangkan dua pelaku lainnya kini masih DPO.

Polda Metro Jaya menghadirkan langsung tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan remaja berinisial LEH (17) di Tarumajaya, Bekasi.

Baca: Pelaku Pengeroyok Remaja yang Cari Kucing di Bekasi Ada dalam Pengaruh Sabu dan Minuman Keras

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, LEH tewas dikeroyok 6 orang akibat provokasi teriakan maling saat mencari kucing kesayangannya pada Minggu (6/2/2022) dini hari.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap keempat tersangka pengeroyokan ELH.

Hasilnya, tiga orang tersangka positif narkotika jenis sabu.

Saat mengeroyok korban, mereka juga dalam pengaruh alkohol.

"Para tersangka ini 4 orang ini saat melakukan aksinya, 3 orang dalam pengaruh narkotika jenis sabu. Kemudian juga mereka yang lagi nongkrong itu meminum minuman keras miras menurut pengakuannya jenis anggur merah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Tersangka 4 orang itu berinisial AB (21), RF (19), FH (19) dan IA (17).

Baca: Remaja di Bekasi Tewas di Tangan Gangster saat Cari Kucing, Korban Ternyata Pecinta Kucing

Mereka yang saat itu sedang nongkrong mendengar teriakan maling dari seseorang bernama FH, pria yang sempat menanyakan LEH saat mencari kucing di kolong mobil yang terparkir di sebuah ruko.

Selain itu, satu tersangka juga terkonfirmasi positif covid-19 saat dilakukan test swab antigen sebelum dihadirkan di konferensi pers.

Polisi juga memburu dua pelaku lainnya yang berstatus DPO.

Keduanya adalah tersangka berinisial MAM dan A.

Dalam kasus ini polisi turut menyita sejumlah senjata tajam jenis celurit yang digunakan para tersangka.

Celurit itu diketahui disiapkan untuk melakukan tawuran di Kawasan Tanjung Priok.

Akibat perbuatannya para tersangka ini dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 200 juta.(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

# pengeroyokan # remaja # Bekasi # kucing

Baca berita lainnya terkait pengeroyokan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga dari Enam Pelaku Pengeroyokan Remaja Saat Mencari Kucing di Bekasi Positif Gunakan Sabu

Reporter: sara dita
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #pengeroyokan   #remaja   #kucing   #Bekasi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved