Terkini Daerah
Warga Wadas yang Tolak Pembangunan Waduk Pernah Tempuh Jalur Hukum, Semua Gugatan Ditolak
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahfud MD menyebut warga Wadas yang menolak pembangunan waduk tak mempengaruhi proyek secara hukum.
Warga Wadas yang melakukan penolakan ternyata pernah menempuh jalur hukum.
Gugatan mereka pun akhirnya ditolak.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD angkat bicara soal polemik penambangan batuan andesit di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo pada Selasa (8/2/2022) kemarin.
Diketahui penambangan batuan andesit ini dalam rangka proyek pembangunan Waduk Bener.
Baca: Aliansi Kamisan dan Ratusan Mahasiswa Semarang Geruduk Polda Jateng, Buntut Kericuhan di Desa Wadas
Proyek pembangunan bendungan itu diketahui mendapat pro dan kontra dari warga Desa Wadas.
Mahfud menegaskan warga yang kontra dengan pembangunan waduk tak akan mempengaruhi kelanjutan proyek secara hukum.
Sebab, warga Desa Wadas yang menolak sudah menempuh jalur hukum untuk menolak pembangunan bendungan tersebut.
Seluruh gugatan yang dilayangkan warga Wadas yang menolak juga sudah ditolak.
"Penolakan sebagian masyarakat tak akan berpengaruh secara hukum, tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan atau penambangan di Desa Wadas."
"Karena sebagian warga yang menolak sudah pernah megajukan gugatan ke pengadilan PTUN hingga putusan kasasi di tingkat MA yang semua gugatannya ditolak," ucap Mahfud dalam konferensi persnya dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (9/2/2022).
Sehingga, kata Mahfud, program pembangunan Waduk Bener sudah sesuai prosedur hukum.
Baca: Terkait Peristiwa di Desa Wadas, Komnas HAM akan Temui Korban Kekerasan dan Ganjar Pranowo
Termasuk halnya soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) di Desa Wadas.
"Kasusnya sudah lama inkracht atau berkekuatan hukum tetap, demikian pula instrumen yang disebut AMDAL sudah terpenuhi, tidak ada masalah di sini yang dilanggar," kata dia.
Untuk itu, Mahfud MD meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan isu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan soal polemik di Desa Wadas.
"Oleh sebab itu pemerintah mengimbau agar masyarakat tak terprovokasi dan turut mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada pemerintah," lanjutnya.
Soal Warga Wadas yang Ditangkap, Sudah Dibebaskan
Selain itu, Mahfud juga menjelaskan warga Wadas yang sempat diamankan di Mapolres Purworejo saat dilakukan pengukuran lahan kini telah dibebaskan.
Ia menyebut tak ada penyiksaan yang terjadi pada warga tersebut.
Aparat kepolisian yang berada di lokasi juga sama sekali tak meletuskan penembakan.
"Sudah dilepaskan semuanya. Sehingga semuanya sudah kembali ke rumah masing-masing."
"Sama sekali tidak ada korban. Tidak ada penistaan atau penyiksaan," jelas Mahfud.
Mahfud mengaku saat pengukuran lahan dilakukan, terjadi gesekan antar warga yang pro dan kontra dengan pembangunan waduk.
Sehingga, aparat perlu melakukan sejumlah langkah pengamanan pada saat kejadian.
"Gesekan itu hanya ekses hanya dari kerumunan masyarakat sendiri yang terlibat pro kontra atas rencana pembangunan dan Polri hanya melakukan langkah-langkah pengaman di dalam gesekan antar warga," tuturnya.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warga Wadas yang Tolak Pembangunan Waduk Disebut Mahfud MD Tak Bisa Pengaruhi Proyek Hukum
# Menkopolhukam Mahfud MD # Mahfud MD # Wadas Melawan # Warga Wadas
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Respons Mahfud MD soal Seruan Gulingkan Prabowo: Itu Bukan Makar, Presiden Harus Merenung
Rabu, 8 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Mahfud MD Tegaskan Seruan Pemakzulan Prabowo hingga Kritik Tajam Bukan Makar: Itu Hak Demokrasi
Rabu, 8 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Mahfud MD Sebut Pemerintah "Keliru Jalan": Dikritik Mental, Dibalikan Tanpa Penyelesaian Profesional
Rabu, 8 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Kata Mahfud MD soal Saiful Mujani Serukan Gulingkan Prabowo: Bukan Makar, Prabowo Harus Instropeksi
Rabu, 8 April 2026
Terkini Nasional
Mahfud MD Dibuat Geram soal Penanganan Kasus Amsal Sitepu, Sebut Ada Banyak Kejanggalan
Kamis, 2 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.