Minggu, 19 April 2026

TERKINI NASIONAL

Tren Kasus Covid-19 kembali Naik, Tempat Ibadah Dibatasi Lagi Maksimal 75%

Jumat, 11 Februari 2022 07:41 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah pusat melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 04 Tahun 2022 yang ditanda tangani oleh Menag pada Jumat (4/2/2022) kemarin.

Menanggapi SE tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri, Anif Solikhin, menuturkan pihaknya juga telah diminta untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.

Utamanya di dalam kegiatan-kegiatan peribadatan khususnya di wilayah Wonogiri.

"Aturan-aturan di rumah ibadah diatur di dalam SE itu. Tujuannya demi meminimalkan potensi penyebaran Covid-19, utamanya di rumah ibadah," kata Anif, kepada TribunSolo.com, Kamis (10/2/2022).

Baca: Perbaiki Data Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa via WhatsApp, Begini Caranya

Dia menjelaskan, ada beberapa pembatasan yang diterapkan sesuai level PPKM di daerah masing-masing. Wonogiri sendiri termasuk dalam PPKM level 2.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, yang berlaku 8-14 Februari 2022.

"Daerah yang masuk PPKM level 2, kegiatan peribadatan di rumah ibadah bisa dilakukan dengan jumlah maksimal 75 persen jemaah dari kapasitas maksimal," jelasnya.

Sementara itu, kotak amal dan sejenisnya di rumah ibadah juga diatur. Menurutnya, rumah ibadah tidak dilarang untuk menyediakan kotak amal.

Baca: Kasus Omicron di Babel Menanjak, PHRI Berharap Tak Ada Pembatasan seperti Awal Pandemi Covid-19

Namun, kotak amal tersebut diminta untuk tidak diedarkan demi meminimalkan kontak antar jemaah yang akan melakukan ibadah.

"Kotak amal atau semacamnya bisa disediakan di sekitar pintu masuk. Ini untuk mengurangi kontak dipegang antar jemaah," paparnya.

Di bagian lain, Anif menuturkan bahwa ada juga aturan soal jarak antar jemaah, yakni sekitar satu meter dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pihaknya pun juga sudah mengedarkan SE itu ke seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) dan para penyuluh agar bisa disosialisasikan kepada masyarakat.

"Harapan kami, prokes di rumah ibadah bisa dijalankan. Ini demi kepentingan bersama," tandas dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Covid-19 Naik, Tempat Ibadah Dibatasi Lagi Maksimal 75 Persen: Jarak Jemaah Diatur

# Covid-19 # Tempat Ibadah Dibatasi # kasus Covid-19 # lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Tegar Melani
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved