Kamis, 16 April 2026

Terkini Nasional

Fakta Baru Penangkapan Briptu Christy, Pakai Nama Orang Lain Saat Menginap di Hotel Kemang

Kamis, 10 Februari 2022 19:56 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota polisi wanita (Polwan) dari jajaran Polresta Manado bernama Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ditangkap jajaran kepolisian Polda Sulut di Grand Kemang Hotel Jakarta, Senin (7/2/2022) siang.

Saat menginap di hotel tersebut, Briptu Christy memakai nama orang lain. Ia ditangkap di hari kedua menginap di hotel.

Chief Security Grand Kemang Hotel Djumin mengatakan, polwan berpangkat Briptu itu ditangkap jajaran kepolisian pada Senin (7/2/2022) sekira pukul 13.30 WIB.

Dalam penjelasannya, Djumin mengatakan, saat proses check-in di hotel yang berlokasi di jalan Kemang Raya itu, nama yang teregister di buku tamu hotel bukanlah nama Briptu Christy.

Baca: Kebohongan Briptu Christy Selama Jadi Buronan, Nekat Lakukan Ini saat Masuk Hotel Grand Kemang

"Jadi pada saat itu checkin nya itu bukan (nama Briptu Christy), atas nama orang lain," kata Djumin saat ditemui di Grand Kemang Hotel, Kamis (10/2/2022).

Kendati begitu, Djumin enggan menyebutkan nama siapa yang terigester dalam buku tamu saat check-in untuk Briptu Christy tersebut.

Hal tersebut kata dia, yang menjadi salah satu dasar pihaknya tidak mengenali atau tidak mengetahui secara pasti keberadaan Briptu Christy saat itu.

"Makanya kita tidak mendeteksi dan kita juga tidak terlalu mengikuti perkembangan yang viral itu dia mukanya juga kita ga terlalu tau waspadai, apalagi check innya pake nama orang," ucap Djumin.

Baca: Kondisi Briptu Christy saat Diperiksa Polda Sulut setelah Ditangkap karena Disersi, Ditahan di Sini

Di sisi lain, Front Office Manager (FOM) Grand Kemang Hotel Zahran mengatakan, penangkapan itu berlangsung di hari kedua setelah Briptu Christy check-in di hotel tersebut.

"Kalau kejadiannya itu hari kedua (menginap)," kata Zahran saat ditemui di Grand Kemang Hotel, Kamis (10/2/2022).

Lebih lanjut kata Zahran, Briptu Christy menginap di hotel tersebut sejak hari Minggu (6/2/2022) dan seharusnya check-out pada hari Senin keesokan harinya.

Namun kata Zahran, yang bersangkutan, melakukan perpanjangan waktu menginap. Sehingga akhirnya pada Senin (7/2/2022) siang hari, Polwan bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto berhasil diciduk anggota polisi.

"Check-in hari Minggu, check-outnya di hari Senin, dia extended sehari,"ucap Zahran.

Dengan begitu, Zahran memastikan, proses penangkapan yang dilakukan anggota kepolisian terhadap Briptu Christy itu sekaligus menjemput yang berangkutan keluar dari hotel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FOM Grand Kemang Hotel Sebut Penangkapan Briptu Christy Terjadi di Hari Kedua Menginap

# video syur # Briptu Christy # Polresta Manado # DPO # Buronan # Briptu Christy ditangkap # Briptu Reynaldo

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved