Terkini Nasional
Fakta Baru Penangkapan Briptu Christy, Pakai Nama Orang Lain Saat Menginap di Hotel Kemang
TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota polisi wanita (Polwan) dari jajaran Polresta Manado bernama Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ditangkap jajaran kepolisian Polda Sulut di Grand Kemang Hotel Jakarta, Senin (7/2/2022) siang.
Saat menginap di hotel tersebut, Briptu Christy memakai nama orang lain. Ia ditangkap di hari kedua menginap di hotel.
Chief Security Grand Kemang Hotel Djumin mengatakan, polwan berpangkat Briptu itu ditangkap jajaran kepolisian pada Senin (7/2/2022) sekira pukul 13.30 WIB.
Dalam penjelasannya, Djumin mengatakan, saat proses check-in di hotel yang berlokasi di jalan Kemang Raya itu, nama yang teregister di buku tamu hotel bukanlah nama Briptu Christy.
Baca: Kebohongan Briptu Christy Selama Jadi Buronan, Nekat Lakukan Ini saat Masuk Hotel Grand Kemang
"Jadi pada saat itu checkin nya itu bukan (nama Briptu Christy), atas nama orang lain," kata Djumin saat ditemui di Grand Kemang Hotel, Kamis (10/2/2022).
Kendati begitu, Djumin enggan menyebutkan nama siapa yang terigester dalam buku tamu saat check-in untuk Briptu Christy tersebut.
Hal tersebut kata dia, yang menjadi salah satu dasar pihaknya tidak mengenali atau tidak mengetahui secara pasti keberadaan Briptu Christy saat itu.
"Makanya kita tidak mendeteksi dan kita juga tidak terlalu mengikuti perkembangan yang viral itu dia mukanya juga kita ga terlalu tau waspadai, apalagi check innya pake nama orang," ucap Djumin.
Baca: Kondisi Briptu Christy saat Diperiksa Polda Sulut setelah Ditangkap karena Disersi, Ditahan di Sini
Di sisi lain, Front Office Manager (FOM) Grand Kemang Hotel Zahran mengatakan, penangkapan itu berlangsung di hari kedua setelah Briptu Christy check-in di hotel tersebut.
"Kalau kejadiannya itu hari kedua (menginap)," kata Zahran saat ditemui di Grand Kemang Hotel, Kamis (10/2/2022).
Lebih lanjut kata Zahran, Briptu Christy menginap di hotel tersebut sejak hari Minggu (6/2/2022) dan seharusnya check-out pada hari Senin keesokan harinya.
Namun kata Zahran, yang bersangkutan, melakukan perpanjangan waktu menginap. Sehingga akhirnya pada Senin (7/2/2022) siang hari, Polwan bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto berhasil diciduk anggota polisi.
"Check-in hari Minggu, check-outnya di hari Senin, dia extended sehari,"ucap Zahran.
Dengan begitu, Zahran memastikan, proses penangkapan yang dilakukan anggota kepolisian terhadap Briptu Christy itu sekaligus menjemput yang berangkutan keluar dari hotel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FOM Grand Kemang Hotel Sebut Penangkapan Briptu Christy Terjadi di Hari Kedua Menginap
# video syur # Briptu Christy # Polresta Manado # DPO # Buronan # Briptu Christy ditangkap # Briptu Reynaldo
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
TABRAK LARI DI KEMANG BOGOR! Dua Pengendara Motor Tewas setelah Diseruduk Brio dari Belakang
4 hari lalu
Tribunnews Update
Kejagung Tetapkan Riza Chalid sebagai Tersangka Korupsi Petral, Kini Diburu dan Masuk DPO
6 hari lalu
LIVE UPDATE
Bos Mafia Skotlandia Ditangkap di Bali, Lakukan Kejahatan Pembunuhan, Narkotika & Money Laundry
Rabu, 1 April 2026
Viral News
INGAT KASUS GITARIS TERKENAL MAKAN TAK BAYAR? Pemilik Resto Malah Jadi Tersangka, Diperas Rp1 Miliar
Jumat, 6 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.