Minggu, 19 April 2026

Terkini Daerah

Briptu Christy Ditangkap di Hotel Grand Kemang, Kini Diperiksa di Polda Metro Jaya

Kamis, 10 Februari 2022 13:28 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Polisi Wanita Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Penangkapan Briptu Christy dilakukan oleh Propam Polda Sulawesi Utara dan Polda Metro Jaya

"Iya sudah ditangkap di Kemang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 9 Februari 2022.

Zulpan menerangkan saat diamankan Christy hanya seorang diri di hotel Grand Kemang.

Anggota Polwan Polresta Manado ini langsung dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sendiri, sekarang dilakukan pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya," kata dia.

Sebelumnya, heboh seorang anggota polisi wanita (Polwan) Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto dikabarkan menghilang sejak 15 November 2021.

Baca: Kronologi Penangkapan Briptu Christy di Hotel Kawasan Kemang, Desersi sejak 15 November 2021

Baca: Akhir Pelarian Briptu Christy, Ditangkap di Hotel Daerah Kemang, Begini Kondisinya

Penangkapan Briptu Christy dilakukan berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy dicari karena desersi.

Sebagai informasi, Christy (25) sudah menjadi polisi sejak 2014.

Sebelumnya, perempuan ini pernah berkuliah di Universitas Negeri Manado.

Terakhir, Polwan ini bertugas di Bagian Sumber Daya Manusia Polresta Manado.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, Sulawesi Utara, memasukkan seorang Polwan bernama Briptu Christy Sugiarto ke daftar pencarian orang (DPO).

Christy disebut sudah meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Christy sudah ditetapkan Polresta Manado sebagai buron sejak 31 Januari 2022.

Polresta Manado juga sudah mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Baca: Viral Detik-detik Anak di Bawah Umur Pukul Truk saat Konvoi di Jalan, 7 Orang Ditangkap Polisi

"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Jules, Sabtu (5/2/2022).

Menurut Jules, Sidang Etik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Christy akan tetap berlangsung meski Polwan itu belum ditemukan.

"Kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia," jelas Jules. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditangkap di Hotel, Briptu Christy Kini Menjalani Pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya

# Briptu Christy # Briptu Christy Desersi # Briptu Christy ditangkap # Briptu Christy Menghilang # Polda Metro Jaya

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved