Video of The Week
Mabuk Asmara: Begini Kronologi Narapidana Sebar Foto Vulgar Anggota DPRD, Berawal dari Video Call...
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUN-VIDEO.COM - Mochammad Mansur alias Nur Soleh, untuk kedua kalinya divonis majelis hakim.
Narapidana kasus narkotika ini dinyatakan bersalah oleh majelis hakim telah menyebarkan konten pornografi melalui jejaring sosial facebook dan aplikasi percakapan Line.
Majelis hakim menyatakan Mansur bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," ujar hakim ketua Aslan Ainin di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9/8/2017).
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Putusan majelis hakim ini diterima oleh Mansur. Berbeda dengan majelis hakim, sebelumnya jaksa penuntut umum Sabi’in menuntut Mansur dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
Mansur menjadi terdakwa setelah menyebarkan foto berkonten pornografi milik anggota DPRD Tulangbawang Ernawati.
Peristiwa ini bermula ketika Mansur yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa) berkenalan dengan Ernawati lewat media sosial facebook.
Narapidana kasus narkotika yang dihukum 16 tahun penjara ini mengajak Ernawati berkenalan di facebook.
Gayung bersambut, Ernawati meladeni ajakan perkenalan Mansur. Ernawati bahkan sempat menjenguk Mansur yang ada di dalam lapas.
Hubungan ini berlanjut ke level pacaran. Mereka selalu berhubungan melalui facebook ataupun aplikasi Line.
Saat pacaran itu, Mansur meminta Ernawati mengirimkan foto setengah telanjang lewat Line. Ernawati menuruti keinginan Mansur.
Mereka juga sering melakukan panggilan video dimana dalam panggilan video itu Mansur meminta Ernawati untuk setengah bugil.
Ernawati memenuhinya. Tanpa disadari, Mansur menangkap layar video tersebut dalam bentuk foto.
Mansur lalu meminta akun facebook Ernawati dan kata kuncinya. Didasari rasa percaya dan cinta, Ernawati memberitahu kata kunci akun facebooknya.
Hubungan mereka kandas, hal ini membuat Mansur sakit hati.
Mansur mengunggah foto-foto vulgar Ernawati yang ia dapatkan sebelumnya ke akun facebook Ernawati.
Tidak hanya itu, Mansur juga menyebarkan foto-foto berkonten pornografi itu ke teman-teman Ernawati melalui aplikasi Line.
Ernawati baru mengetahui foto-fotonya tersebar dari teman-temannya.
Ernawati pun melaporkan peristiwa itu ke Polda Lampung.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan Mansur sebagai tersangka hingga akhirnya kasusnya sampai ke meja hijau.(*)
Sumber: Tribun Lampung
LIVE UPDATE
Belasan Balita & Pelajar di Sumedang Positif Terjangkit HIV/AIDS: Tertular dari Ayah Suka 'Jajan'
Senin, 24 Juli 2023
Terkini Nasional
Sosok Ernawati Istri Polisi Tersangka Ujaran Kebencian, Berawal Ucap Tagar 'Percuma Lapor Polisi'
Rabu, 8 Maret 2023
Tribunnews Update
Sosok Ernawati, Istri Polisi di Sulsel yang Ditangkap seusai Viralkan Tagar #PercumaLaporPolisi
Selasa, 7 Maret 2023
Nasional
Viral Bhayangkari Jadi Tersangka seusai Viralkan Tagar Percuma Lapor Polisi, Ini Duduk Perkaranya
Selasa, 7 Maret 2023
LIVE UPDATE
Cari Keadilan Kematian Kakak dengan Tagar #Percumalaporpolisi, Istri Anggota Polri Jadi Tersangka
Selasa, 7 Maret 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.