Terkini Nasional
Briptu Christy Ditangkap Polisi di Hotel Grand Kemang, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
TRIBUN-VIDEO.COM, - JAKARTA - Anggota Polisi Wanita Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Penangkapan Briptu Christy dilakukan oleh Propam Polda Sulawesi Utara dan Polda Metro Jaya
"Iya sudah ditangkap di Kemang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 9 Februari 2022.
Zulpan menerangkan saat diamankan Christy hanya seorang diri di hotel Grand Kemang.
Anggota Polwan Polresta Manado ini langsung dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sendiri, sekarang dilakukan pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya," kata dia.
Sebelumnya, heboh seorang anggota polisi wanita (Polwan) Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto dikabarkan menghilang sejak 15 November 2021.
Baca: Suami Briptu Christy Ungkap Alasan sang Istri Menghilang, Ungkap Masalah dan Tekanan di Tempat Kerja
Penangkapan Briptu Christy dilakukan berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy dicari karena desersi.
Sebagai informasi, Christy (25) sudah menjadi polisi sejak 2014.
Sebelumnya, perempuan ini pernah berkuliah di Universitas Negeri Manado.
Terakhir, Polwan ini bertugas di Bagian Sumber Daya Manusia Polresta Manado.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, Sulawesi Utara, memasukkan seorang Polwan bernama Briptu Christy Sugiarto ke daftar pencarian orang (DPO).
Christy disebut sudah meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021.
Baca: Polwan Cantik Briptu Christy Akhirnya Ditangkap di Hotel Kemang, Jadi Buron Usai Absen Tugas 3 Bulan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Christy sudah ditetapkan Polresta Manado sebagai buron sejak 31 Januari 2022.
Polresta Manado juga sudah mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Jules, Sabtu (5/2/2022).
Menurut Jules, Sidang Etik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Christy akan tetap berlangsung meski Polwan itu belum ditemukan.
"Kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia," jelas Jules. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditangkap di Hotel, Briptu Christy Kini Menjalani Pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya
# Briptu Christy Menghilang # Briptu Christy ditangkap # Briptu Christy Sugiarto # Polda Metro Jaya # Polda Sulawesi Utara #
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Kasus Ijazah Jokowi Memanas Polda Metro Jaya Telusuri Jejak Digital Roy Suryo-Rismon
1 hari lalu
Terkini Nasional
Lindungi Hercules, GRIB Jaya Lapor Balik Putri Ahmad Bahar Soal Dugaan Sebarkan Berita Tak Lengkap
2 hari lalu
Terkini Nasional
Kasus Ijazah Jalan di Tempat, Jokowi Kecewa Penanganan Polda Metro Jaya Lamban Setahun Lebih
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penyanderaan Anak Ahmad Bahar di Markas GRIB, Polisi Bakal Olah TKP
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.