Rabu, 14 Mei 2025

REHAT

REHAT: Pemerintah Resmi Perpanjang Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuan dan Syaratnya

Rabu, 9 Februari 2022 16:35 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ada kabar baik terutama buat sobat Tribunjualbeli yang ingin membeli mobil baru.

Pasalnya, pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor.

Perpanjangan insentif PPnBM ini berlaku hingga September 2022.

Baca: REHAT: Motor Bebek Termahal di Indonesia yang Dipakai Ariel Noah saat Karokean Bareng Ahmad Dhani

Dikutip dari Tribunnews.com, usai dinantikan banyak pihak, akhirnya pemerintah memperpanjang pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor pada 2022.

Perpanjangan insentif PPnBM ini berlaku hingga September 2022.

Hal ini termaktub dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022.

PMK ini berisi desain baru insentif yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.

Ada dua segmen kendaraan bermotor yang berhak menerima insentif PPnBM di 2022.

Segmen pertama adalah kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KB2H) alias low cost green car (LCGC) dengan banderol paling banyak Rp 200 juta.

Baca: REHAT: Daihatsu Diawal Tahun 2022 Meraih Penjualan Positif, Naik 83,7 persen

Mobil jenis ini menerima insentif baik pada periode pertama, kedua, hingga ketiga tahun 2022.

Insentif yang diberikan berupa diskon PPnBM sebesar 100 persen pada periode pertama (Januari-Maret 2022), 66,66 persen pada periode kedua (April-Juni 2022), dan 33,33 persen pada periode ketiga (Juli-September 2022).

Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin s.d. 1500 cc dengan harga antara Rp 200 – 250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50% pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5%.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pemerintah Resmi Perpanjang Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor Sampai September 2022"

#PPnBM #Insentif PPnBM #Pajak Kendaraan 

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #PPnBM   #Insentif   #Pajak Kendaraan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved