REHAT
REHAT: Pemerintah Resmi Perpanjang Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuan dan Syaratnya
TRIBUN-VIDEO.COM - Ada kabar baik terutama buat sobat Tribunjualbeli yang ingin membeli mobil baru.
Pasalnya, pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor.
Perpanjangan insentif PPnBM ini berlaku hingga September 2022.
Baca: REHAT: Motor Bebek Termahal di Indonesia yang Dipakai Ariel Noah saat Karokean Bareng Ahmad Dhani
Dikutip dari Tribunnews.com, usai dinantikan banyak pihak, akhirnya pemerintah memperpanjang pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor pada 2022.
Perpanjangan insentif PPnBM ini berlaku hingga September 2022.
Hal ini termaktub dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022.
PMK ini berisi desain baru insentif yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.
Ada dua segmen kendaraan bermotor yang berhak menerima insentif PPnBM di 2022.
Segmen pertama adalah kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KB2H) alias low cost green car (LCGC) dengan banderol paling banyak Rp 200 juta.
Baca: REHAT: Daihatsu Diawal Tahun 2022 Meraih Penjualan Positif, Naik 83,7 persen
Mobil jenis ini menerima insentif baik pada periode pertama, kedua, hingga ketiga tahun 2022.
Insentif yang diberikan berupa diskon PPnBM sebesar 100 persen pada periode pertama (Januari-Maret 2022), 66,66 persen pada periode kedua (April-Juni 2022), dan 33,33 persen pada periode ketiga (Juli-September 2022).
Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin s.d. 1500 cc dengan harga antara Rp 200 – 250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50% pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5%.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pemerintah Resmi Perpanjang Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor Sampai September 2022"
#PPnBM #Insentif PPnBM #Pajak Kendaraan
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Gebrakan Dedi Mulyadi di Samsat Jabar akan Diberlakukan Nasional, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP
Rabu, 15 April 2026
LIVE UPDATE
Aturan Baru, Warga Cipayung Berhasil Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Cuma 20 Menit
Jumat, 10 April 2026
Terkini Daerah
Sempat Jadi Pegawai Terbaik, Kepala Samsat Soetta Dinonaktifkan KDM Karena Masalah Layanan Pajak
Jumat, 10 April 2026
Nasional
DINONAKTIFKAN KDM! Prestasi Ida Hamidah, Kepala Samsat Seotta Disorot, Jadi Kebanggan Instansi
Kamis, 9 April 2026
Viral
Badan Gizi Nasional Tutup Sementara SPPG Pangauban Batujajar Milik Hendrik Irawan
Kamis, 26 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.