HOT TOPIC
Pria Tega Sebar Foto Bugil Mantan Pacar di Medsos, Pelaku Sempat Rudapaksa Korban hingga Hamil
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pemuda di Pante Bidari, Aceh Timur, Aceh berinisial A (23) diduga menyebarkan foto bugil mantan pacarnya berinisial M (16) di media sosial Facebook.
Diketahui, pelaku diduga sakit hati pada mantan pacarnya tersebut.
Terkini, pelaku sudah dibekuk Polres Aceh Timur.
Baca: Konflik Pertikaian Antar Warga di Maluku, Polisi Imbau Berhenti Sebar Foto dan Video di Medsos
Dikutip dari Kompas.com pada Selasa (8/2/2022), Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono memberikan penjelasan.
Terungkapnya kasus ini bermula pada laporan ibu korban kepada polisi.
Saat itu, ibu korban mengetahui foto bugil anaknya viral di media sosial Facebook.
Ibu korban meminta anaknya untuk menceritakan apa yang terjadi.
Miftahuda menerangkan, pelaku dan korban pernah berpacaran bahkan sampai melakukan hubungan gelap.
Hingga korban hamil dua bulan.
Baca: Seorang Pemuda di Kulon Progo Sebar Foto dan Video Porno Mantan Pacar ke Medsos, Kesal Karna Diputus
“Mereka ini pacaran. Bahkan sudah berhubungan intim dan korban hamil dua bulan,” kata AKP Miftahuda dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).
Ia menjelaskan, motif pelaku nekat mengunggah foto bugil mantan pacarnya tersebut karena sakit hati.
Pihak kepolisian kini sudah menangkap pelaku setelah dilakukan pencarian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis hukum jinayat.
Yakni dengan ancaman penjara dan terancam hukuman penjara paling paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.
Selain itu, pelaku juga terancam hukuman penjara paling lama 90 bulan penjara.
Baca: Seorang Pemuda di Kulon Progo Sebar Foto dan Video Porno Mantan Pacar ke Medsos, Kesal Karna Diputus
“Setelah itu kita cari pelaku dan kita tangkap. Dia dijerat dengan pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan. Serta pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan penjara,” pungkasnya. (Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sebar Foto Bugil Mantan Pacar, Polisi Tangkap Pemuda Aceh Timur
# HOT TOPIC # Aceh # foto bugil # pemerkosaan # rudapaksa
Sumber: Kompas.com
Live Update
23 Kios Terbakar di Pasar Lamno Aceh Jaya Diduga Korsleting, Perpustakaan SD Ikut Hangus
Kamis, 1 Mei 2025
Kilas Peristiwa
Kilas Peristiwa: Tragedi Simpang KKA, TNI Tembaki Warga yang Gelar Demo, Tewaskan 46 Korban
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Live Update Sore: Pria Paruh Baya di Wonogiri Setubuhi Anak SD, ASN Prabumulih Bolos Kerja 10 Tahun
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Pria Paruh Baya di Slogohimo Wonogiri Rudapaksa Bocah SD hingga 7 Kali!
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Ulah Longsor, Jalan di Aceh Tengah Tergerus Air, Truk Pasir Terperosok! Gorong-Gorong Siap Dipasang
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.