Kamis, 15 Mei 2025

HOT TOPIC

Pria Tega Sebar Foto Bugil Mantan Pacar di Medsos, Pelaku Sempat Rudapaksa Korban hingga Hamil

Selasa, 8 Februari 2022 18:29 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pemuda di Pante Bidari, Aceh Timur, Aceh berinisial A (23) diduga menyebarkan foto bugil mantan pacarnya berinisial M (16) di media sosial Facebook.

Diketahui, pelaku diduga sakit hati pada mantan pacarnya tersebut.

Terkini, pelaku sudah dibekuk Polres Aceh Timur.

Baca: Konflik Pertikaian Antar Warga di Maluku, Polisi Imbau Berhenti Sebar Foto dan Video di Medsos

Dikutip dari Kompas.com pada Selasa (8/2/2022), Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono memberikan penjelasan.

Terungkapnya kasus ini bermula pada laporan ibu korban kepada polisi.

Saat itu, ibu korban mengetahui foto bugil anaknya viral di media sosial Facebook.

Ibu korban meminta anaknya untuk menceritakan apa yang terjadi.

Miftahuda menerangkan, pelaku dan korban pernah berpacaran bahkan sampai melakukan hubungan gelap.

Hingga korban hamil dua bulan.

Baca: Seorang Pemuda di Kulon Progo Sebar Foto dan Video Porno Mantan Pacar ke Medsos, Kesal Karna Diputus

“Mereka ini pacaran. Bahkan sudah berhubungan intim dan korban hamil dua bulan,” kata AKP Miftahuda dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).

Ia menjelaskan, motif pelaku nekat mengunggah foto bugil mantan pacarnya tersebut karena sakit hati.

Pihak kepolisian kini sudah menangkap pelaku setelah dilakukan pencarian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis hukum jinayat.

Yakni dengan ancaman penjara dan terancam hukuman penjara paling paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

Selain itu, pelaku juga terancam hukuman penjara paling lama 90 bulan penjara.

Baca: Seorang Pemuda di Kulon Progo Sebar Foto dan Video Porno Mantan Pacar ke Medsos, Kesal Karna Diputus

“Setelah itu kita cari pelaku dan kita tangkap. Dia dijerat dengan pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan. Serta pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan penjara,” pungkasnya. (Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sebar Foto Bugil Mantan Pacar, Polisi Tangkap Pemuda Aceh Timur

# HOT TOPIC # Aceh # foto bugil # pemerkosaan # rudapaksa

Editor: Panji Anggoro Putro
Sumber: Kompas.com

Tags
   #HOT TOPIC   #Aceh   #foto bugil   #pemerkosaan   #rudapaksa

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved