Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Guru Ngaji di Kotawaringin Timur Rudapaksa Gadis SD 3 Kali, Korban Kerap Dikirimi Video Tak Senonoh

Jumat, 4 Februari 2022 11:56 WIB
Tribun Kalteng

TRIBUN-VIDEO.COM– Pelaku berinisial BM (36) yang merupakan guru ngaji dan karyawan swasta berprofesi sebagai helper, tega rudapaksa anak di bawah umur.

Alhasil karena perbuatanya BM diringkus petugas Polsek Telawang, Selasa (1/2/2022) kemarin.

Lokasi penangkapan terjadi di Perumahan Karyawan C6 PT SSM Estate Bukit Linang Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolsek Telawang, Ipda Rakhmat Effendi membenarkan adanya kejadian asusila terhadap anak di bawah umur.

“Telah terjadi tindak pidana perbuatan asusila terhadap Anak di bawah umur, pelaku berinisial BM yang merupakan helper bus dan seorang guru ngaji yang sudah berlangsung selama 5 tahun,” jelasnya kepada Tribunkalteng.com.

Baca: Tega, Guru Ngaji di Bengkalis Nekat Cabuli 4 Muridnya, 4 Orangtua Murid Marah dan Lapor ke Polisi

Ungkap Kapolsel Telawang, tindakan bejat tersebut dilakukan oleh BM pada seorang anak perempuan, sebut saja Bunga berusia 12 tahun, yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Ipda Rakhmat Effendi pun menjelaskan kronologi tindakan bejat yang dilakukan BM.

Saat itu pelapor berinisial SS (31) mengecek handphone korban, terkejut karena banyak ditemukan pesan WhatsApp dengan tersangka BM yang isinya sangat tidak pantas dan banyak di temukan video porno.

Kemudian SS bertanya kepada Bunga mengenai hal tersebut dan korban menyatakan, terlapor telah melakukan tidak asusila kepada korban.

Bunga selama ini tidak berterus terang karena takut. Selanjutnya SS menghubungi BM, kemudian BM mengakui bahwa telah melakukan tindakan asusila kepada korban.

“Tersangka BM melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga sebanyak 3 kali di 2 lokasi yang berbeda yaitu, di samping WC Masjid Nurul Huda dan di rumah BM sebanyak 2 kali,” tambahnya.

Atas perbuatan BM, SS selaku orang tua merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Telawang guna proses lebih lanjut.

Baca: Guru Ngaji di Bengkalis Terancam 20 Tahun Bui setelah Terbukti Cabuli 4 Muridnya yang di Bawah Umur

Saat mengamankan pelaku Polsek Telawang juga mengumpulkan barang bukti.

“Barang bukti yang kami temukan dari BM yaitu, 1 buah gawai, 1 lembar kaos oblong warna hijau, 1 lembar celana kain panjang warna hitam,” ujar Rakhmat Effendi.

“Dari korban kami mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar baju gamis anak perempuan warna putih dan 1 buah gawai bewarna biru,” ujarnya menambahkan.

Terhadap tersangka BM telah dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polres Kotim

“Atas tindakan asusila terhadap anak di bawah umur oleh tersangka BM, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 64 KUHP,” tutup Ipda Rakhmat Effendi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Guru Ngaji di Desa Sebabi Kotawaringin Timur Rudapaksa Anak di Bawah Umur Sebanyak 3 Kali

Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun Kalteng

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved