Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Begini Kronologi Terungkapnya Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur di Rusunawa Romokalisari

Kamis, 3 Februari 2022 15:01 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Polrestabes Surabaya mengamankan seorang wanita berinisal MJ (37). Dia ketahuan melakukan perdagangan manusia pada anak di bawah umur.

Kegiatan prostitusi itu dilakukan di Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa) Romokalisari, Benowo, Surabaya.

Kegiatan itu melibatkan bocah 15 tahun.

Tersangka MJ (37) ditangkap setelah warga Rusunawa Romokalisari mencurigai ada lelaki yang bergantian keluar-masuk di satu rumah di rusunawa tersebut yang ditempati oleh korban berinisal SJ (15).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, mengatakan, warga sempat melakukan penggerebekan terhadap rumah yang ditinggali korban.

Di sana warga sempat memergoki korban, tersangka, dan seorang pria di rusunawa tersebut pada Minggu (30/1/2022)

"Baru sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Polsek Mulyorejo mendapat laporan bahwa telah diamankan seorang anak perempuan korban eksploitasi seksual, bersama dengan seorang perempuan (tersangka) dan seorang pria di sebuah kamar Rusun Romokalisari," kata Mirzal dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).

MJ merupakan tetangga korban. Tersangka menawari korban agar mau melakukan open BO (booking out).

Baca: Rumah di Lhokseumawe Digerebek Diduga Tempat Prostitusi, 3 Pria dan 2 Wanita Digerebek

Kemudian tersangka mengajari cara men-download aplikasi kencan, yakni MiChat dan mengajari cara untuk mencari tamu melalui aplikasi tersebut.

Selain itu, tersangka juga mencarikan tamu untuk SJ.

Tamu tersebut dilayani oleh korban di rumah tersangka di rusunawa tesebut.

Dari setiap tamu, tersangka meminta bagian Rp 50 ribu dan terkadang uang hasil melayani tamu diminta semuannya oleh tersangka dengan alasan agar tidak habis.

Uang itu disimpan oleh pelaku dengan alasan bisa dibelikan ponsel baru untuk korban.

Baca: Berikut Tips dari Dokter Ahli soal Jenis Makanan yang Perlu Dihindari untuk Jaga Kesehatan Seksual

Baca juga: Menurut BPOM, Ini Efek Samping yang Dialami Penerima Vaksin Covid-19 Booster Sinopharm

Sejauh ini, korban sudah melayani lima orang dan akhirnya pada tanggal 30 Januari 2021, digerebek oleh warga rusun.

"Saat ini, kasus sudah diserahkan Unit 6 PPA untuk ditindaklanjuti," terang Mirzal.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Terungkapnya Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur, Tetangga Rusunawa Curiga karena Ini

# prostitusi anak # prostitusi di bawah umur # Rusunawa Romokalisari # perdagangan manusia # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved