Kamis, 15 Mei 2025

HOT TOPIC

Curi Barang Bukti Saat Gerebek Bandar Narkoba, 2 Oknum Polisi di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara

Kamis, 3 Februari 2022 13:16 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, Aiptu Matredy Naibaho dan Iptu Toto Hartono dituntut 10 tahun penjara, Rabu (2/2/2022).

Keduanya dianggap bersalah dalam kasus dugaan pencurian barang bukti uang sebesar Rp 650 juta saat melakukan penggeledahan di rumah bandar narkoba

Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina menuntut kedua terdakwa dengan pasal berlapis, mulai pasal pencurian, narkotika, hingga UU Psikotropika.

Tidak hanya pidana penjara, JPU juga menuntut supaya kedua terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp 800 juta, apabila tidak dibayar diganti 3 bulan penjara.

"Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa Toto Hartono dan Matredy Naibaho dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 800 juta, subsidar 3 bulan penjara," kata JPU.

JPU menilai, terdakwa Toto terbukti bersalah melakukan pencurian uang hasil penggeledahan terduga bandar sabu.

Baca: Oknum Polisi yang Jual 2 Kg Sabu ke Pengedar Segera Diadili, Terancam Pasal Hukuman Mati

Baca: Penyesalan Oknum Polisi setelah Dipecat karena Rudapaksa Mahasiswi Magang, Ini Curhatannya

Selain itu, terdakwa Toto juga dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3,50 Gram.

Sementara itu, untuk terdakwa Matredy Naibaho dinilai terbukti bersalah melakukan pencurian uang hasil penggeledahan kasus narkotika.

Dikutip dari Tribun-Medan.com dalam kasus ini, ada lima orang personel Polrestabes Medan yang didakwa.

Dua orang lainnya yaitu Dudi Efni dan Marjuki Ritonga dituntut 3 tahun penjara.

Kasus ini sendiri menyeret nama sejumlah perwira Polrestabes Medan di antaranya Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, Kanit Satnarkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora.

Belakangan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko terseret-seret dalam kasus ini.

Riko dicopot dari jabatannya karena tidak melakukan pengawasan secara maksimal terhadap anak buahnya. (Tribun-Video.com/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DUA Polisi Polrestabes Medan Terjerat Kasus Pencurian dan Narkotika, Dituntut 10 Tahun Penjara

# Kapolrestabes Medan  # pencurian  # Polrestabes Medan # bandar narkoba

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Rena Laila Wuri
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved