Kabar Selebritis
Pihak Jerinx SID Menduga Kasus Adam Deni Juga terkait Pemerasan, Sebut Ada Korban Lain
TRIBUN-VIDEO.COM - Jerinx SID bersama kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso buka suara terkait Adam Deni yang ditangkap Bareskrim Mabes Polri.
Sugeng Teguh Santoso menilai kasus yang dilanda Adam Deni diduga berdasarkan motif ekonomi, terkait dugaan tindakan pemerasan terhadap banyak orang.
"Ketika kita dalami, dugaan pemerasan muncul. Salah satunya kepada klien saya, Bli Jerinx," kata Sugeng Teguh Santoso disela sidang Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022).
Pasalnya, setelah Jerix, diakui Sugeng munculah selebgram Gebby Vesta yang mengaku di instagram diperas yang diduga dilakukan Adam Deni.
"Di instagram Gebby Vesta itu mengaku diperas Rp 40 juta," ucapnya.
Baca: Singgung Karma, Ini Pesan Menohok Jerinx kepada Adam Deni yang Jadi Tersangka Kasus Ilegal Akses
"Kemudian sekarang muncul kasus ilegal akses," sambungnya.
Sugeng menambahkan, melihat di instagram, ke depan Adam Deni akan melaporkan salah satu pejabat publik ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi.
"Tapi ada buntutnya, karena dia tidak komitmen dengan Adam Deni. Artinya ada komitmen tidak terpenuhi tentang kewajiban atau kesepakatan tertentu," jelasnya.
Mengenai kesepakatan, diakui Sugeng, saat berseteru dengan Jerinx, Adam Deni memiliki kesepakatan berdamai jika suami Nora Alexandra memenuhi permintaannya memberikan uang sebesar Rp 15 Miliar.
"Tapi, kemudian turun Rp 10 Miliar, kemudian turun Rp 150 juta. Saya menduga, ilegal akses ini terkait pemerasan juga," ungkapnya.
Sugeng pun menyebut sebenarnya Adam Deni punya keahlian, namun semua keahlian dilandasi dengan niat buruk sehingga mendapati karma.
"Tindakan tercela. Nah, dia kena batunya di sini," ujar Sugeng Teguh Santoso.
Baca: Sosok Adam Deni Tersangka Ilegal Akses Dokumen Bukan Miliknya, Pegiat Media Sosial Penuh Kontroversi
Penjelasan Polisi soal Status Tersangka Adam Deni
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Adam ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.
Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.
"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan. Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.
"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.
Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi. Rinciannya, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.
"Himbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tukas Ramadhan.
Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE.
Baca: Profil Adam Deni, Pegiat Medsos yang Berseteru dengan Drummer SID Jerinx
Jadi Tersangka, Adam Deni Langsung Ditahan Polisi
Bareskrim Polri akhirnya memutuskan menahan pegiat media sosial Adam Deni seusai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, seusai diperiksa sejak Selasa (1/2/2022) malam.
"Update kasus AD sore ini saudara AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Ramadhan menuturkan Adam Deni ditahan oleh penyidik dalam rangka pemeriksaan statusnya sebagai tersangka. Adapun penahanan akan dilakukan dalam 20 hari ke depan.
"Untuk masa waktu 20 hari ke depan," pungkas Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) malam. Dia juga kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
# Jerinx # Adam Deni # pemerasan # pegiat media sosial
Baca berita lainnya terkait Adam Deni
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Adam Deni Ditangkap, Pihak Jerinx SID Menduga Kasusnya Juga Terkait Pemerasan, Sebut Ada Korban Lain
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Salomo Pardede CS, Anggota DPRD Medan Diduga Peras Pengusaha Biliar, Dipolisikan ke Polda Sumut
6 hari lalu
To The Point
Kondisi Nikita Mirzani seusai Ditahan atas Dugaan Pemerasan Diungkap: Sehat, Jadi Lebih Religius
Jumat, 2 Mei 2025
Live Update
Paksa Sopir Truk Beli Stiker Rp300 Ribu dengan Dalih Keamanan, Preman Tuban Dibekuk Polisi
Selasa, 22 April 2025
Live Update
Lakukan Penipuan dengan Modus Layanan Michat, Pelaku Pemerasan di Kota Batam Langsung Dibekuk Polisi
Sabtu, 19 April 2025
VIRAL NEWS
Aksi 2 Pria ASN 'Gadungan' Memaksa Minta THR di Pasar Cibitung, Palak Pedagang Sambil Mabuk
Rabu, 26 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.