HOT TOPIC
Sosok Pasutri di Riau yang Tega Paksa Keponakan Hubungan Badan Bertiga, Dititipi untuk Rawat Korban
TRIBUN-VIDEO.COM - Baru-baru ini masyarakat Kabupaten Pelalawan , Riau, dibuat heboh dengan aksi bejat pasangan suami istri kepada anak di bawah umur.
Keduanya dengan tega memaksa gadis yang masih berusia 16 tahun untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Kedua pelaku hanya bisa tertunduk saat digiring pihak Polres Pelalawan.
Baca: Kebakaran Hutan dan Lahan di Pelalawan Berhasil Dipadamkan, Hujan Permudah Pemadaman Api
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nardy Masry Marbun mengungkapkan pelaku berinisial PM dan (43) dan istrinya NG.
Mirisnya, sosok kedua pelaku bejat ini merupakan paman dan bibi dari korban yang tak disebut namanya.
Dilansir TribunPekanbaru.com, menurut AKP Nardy, korban sudah tujuh bulan tinggal di rumah pasutri itu.
Korban dititipkan di sana setelah kedua orangtuanya bercerai dan salah satunya meninggal dunia.
Selama tinggal bersama PM dan NG, korban ternyata tidak melanjutkan sekolahnya.
"Orangtuanya meninggal dunia dan kawin lagi. Korban tidak sekolah lagi sampai sekarang," kata Kasat Reskrim AKP Nardy Masry Marbun SH MH, kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (2/2/2022).
Aksi bejat ini terbongkar setelah korban akhirnya memberikan diri menceritakan apa yang dialaminya pada keluarganya dan melapor ke Polres Pelalawan.
Baca: Fakta Pasutri di Riau Paksa Keponakan Berhubungan Bertiga, Suami Perkosa Korban Lagi Setelahnya
PM ditangkap Satreskrim Polres Pelalawan di tempatnya bekerja lalu disusul penangkapan terhadap NG karena terbukti turt terlibat.
Keduanya menggunakan baju tahanan tampak tertunduk digiring di Mapolresta Pelalawan saat mengikuti rilis kasus.
Tak seperti NG yang tampak gelisah, meski juga tertunduk PM terlihat lebih tenang.
Dalam pemberitaan sebelumnya diketahui, aksi pencabulan dilakukan PM terhadap korban pada 11 dan 14 Oktober 2021.
NG yang curiga dengan sang suami telah berbuat mesum kepada keponakannya malah menantang sang suami.
Pada 23 Desember, NG meminta korban ke kamar keduanya dan membuka seluruh pakaiannya hingga aksi pencabulan kembali terjadi.
"Setelah mereka selesai berhubungan suami istri, ternyata MP melakukan pencabulan kembali kepada korban anak di dalam kamar tersebut di saksikan oleh NG," beber Kasat Nardy.
Baca: Tipu Puluhan Korban, Pasutri Kerjasama Lakukan Arisan Online Bodong hingga Untung Rp 900 Juta
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribun-video.com/TribunPekanbaru.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Buktikan Suami Tiduri Ponakan, Istri di Pelalawan Ini Suruh Korban Buka Baju dan Paksa Rayu Suami
# HOT TOPIC # Pasutri # Riau # Pelalawan # hubungan badan # pencabulan
Sumber: Tribun Pekanbaru
Live Update
Ini Tampang Tersangka Pencabulan Gresik yang Cekoki Miras lalu Setubuhi Remaja 15 Tahun di Gubuk
4 hari lalu
Live Update
Buronan Kasus Pencabulan Anak di Sampang Ditangkap saat Bersembunyi di Pamekasan
5 hari lalu
Live Update
Truk Tangki Seruduk Sepeda Motor di Lintas Timur Riau, Satu Pengendara Meninggal di Tempat
7 hari lalu
Live Update
2 Ayah di Gorontalo Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga Remaja, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.