Kamis, 15 Mei 2025

HOT TOPIC

Wakepsek di Jeneponto Dianiaya Wali Murid, Tak Terima Siswa Dihukum Isap Rokok yang Dilumuri Kotoran

Rabu, 2 Februari 2022 18:01 WIB
Tribun Timur

TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil kepala sekolah (Wakepsek) SMP Negeri 3 Binamu Jeneponto menjadi korban penganiayaan orangtua murid.

Orangtua murid tak terima karena putranya dihukum mengisap rokok yang diduga telah dilumuri dengan kotoran ayam.

Dikutip dari Tribuntimur, pelaku penganiayaan berinisial SF (31) telah ditangkap kepolisian.

Sang guru yakni Muh Sabir Lallo yang memberi hukuman pada siswanya karena ketahuan merokok di sekolah.

Baca: Modus Ritual Penggandaan Uang, Pria Tega Aniaya Teman hingga Tewas Pakai Batu demi Uang Rp 50 Juta

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Binamu Aipda Supardi membenarkan hal tersebut.

"Iya sudah ditangkap," ujarnya via WhatsApp, Jumat (28/1/2022)

Kanit Res juga menyebutkan, pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu sebenarnya hampir DO.

Pasalnya SF malas mengikuti perkuliahan.

"Mahasiswa tapi sudah hampir DO sudah lama tidak masuk kuliah katanya," tukasnya.

Baca: Sosok Ayah yang Aniaya & Usir Anak Balitanya, Ternyata Sering Siksa Buah Hati Lainnya hingga Trauma

Atas penganiayaan ini, pelaku terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada Rabu (26/1/2022) lalu.

Dalam kronologi yang beredar, korban awalnya mendapati laporan ada siswanya yang merokok.

Hal itu yang membuat para siswa dihukum.

Namun, Sabir diduga meminta seorang siswa mencari kotoran ayam dan memasukkan rokok ke dalam kotoran ayam tersebut.

Sabir lantas meminta mereka mengisap rokok tersebut.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi Penganiayaan Guru SMP 3 Binamu Jeneponto, Pelaku yang Ternyata Mahasiswa Sudah Ditangkap

# wakil kepala sekolah # Jeneponto # dianiaya # Wali Murid # siswa # dihukum

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Nila
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Timur

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved