Kabar Selebriti
Jerinx SID Beri Tanggapan soal Penangkapan Adam Deni: Kasihan Ya, Hari yang Indah di Jakarta
TRIBUN-VIDEO.COM - Musisi Jerinx menanggapi penangkapan pegiat sosial media Adam Deni terkait dugaan ilegal akses.
Hal itu dikatakannya sebelum menjalani sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik atas laporan yang dilayangkan Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kasihan ya. Hari yang indah di Jakarta," kata Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2022).
Jerinx melihat penangkapan Adam Deni sebagai petunjuk kalau pegiat media sosial tersebut diduga melakukan pencurian data secara tidak sah.
"Penangkapan Adam Deni ini saya lihat sebagai petunjuk dia punya modus operandi yang sama-sama menimpa saya jadi ada unsur pencurian data secara tidak sah," kata Jerinx.
Baca: Inginkan Keadilan, Jerinx SID Tunjukkan Foto Pria Diduga Adam Deni yang Hina Presiden Diusut Polisi
"Ketika saya telpon dia marah marah karena saya menyangka Adam Deni punya andil ternyata sekarang dia ditangkap dengan peristiwa yang hampir sama mencuri data tanpa hak," sambungnya.
Jerinx menambahkan penangkapan Adam Deni sebagai karma bagi dirinya sendiri dan pembelajaran dalam berselancar di media sosial.
Tidak hanya itu dari penangkapan Adam Deni, Jerinx berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan yang nantinya akan diberikan padanya.
"Ini mungkin bisa jadi pertimbangan hakim dalam melihat kasus saya bahwa memang orang ini begitu caranya dia cari duit memeras orang, semoga dia bisa belajar karma itu ada," tutur Jerinx.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pegiat media sosial Adam Deni.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca: Inginkan Keadilan, Jerinx SID Tunjukkan Foto Pria Diduga Adam Deni yang Hina Presiden Diusut Polisi
"Iya benar sudah ditangkap," ujar Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).
Menurut laporan yang diterima, Adam Deni ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.
Adam deni dijerat dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun pasal tersebut merupakan soal kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau memindahkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia ke sistem elektronik yang tidak berhak. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Adam Deni Ditangkap, Kasusnya Dugaan Ilegal Akses, Jerinx SID: Kasihan, Hari yang Indah di Jakarta
# menahan Jerinx SID # Sidang Jerinx SID # Adam Deni
Video Production: Isti Ira Kartika Sari
Sumber: Tribunnews.com
Kabar Selebriti
Taklukkan Jerinx SID di Ring Tinju, Uus Doakan sang Drummer Berhasil Jalani Program Bayi Tabung
Senin, 11 September 2023
LIVE UPDATE SELEB
Sempat Tolak Tawaran Maju Jadi Gubernur Bali, Jerinx SID Ngaku Siap Setelah Program Bayi Tabung
Senin, 29 Mei 2023
Selebritis
Nora Alexandra Didoain Mati Setelah Operasi, Netizen Langsung Kena Serangan Balik: Moga Kamu Duluan
Rabu, 26 April 2023
LIVE UPDATE SELEB
Kesetiaannya Dibandingkan dengan Aldila Jelita, Reaksi Nora Alexandra Tuai Sorotan Beda Konteks Ya
Kamis, 2 Maret 2023
kabar selebriti
Dibandingkan dengan Aldila Jelita yang Gugat Cerai Indra Bekti, Nora Alexandra Buka Suara
Kamis, 2 Maret 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.