Selasa, 21 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Dewan Pers Siap Terima Aduan Edy Mulyadi & Periksa Kasus Persnya

Rabu, 2 Februari 2022 14:01 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seperti diketahui Edy Mulyadi kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoaks.

Ia mengirimkan surat untuk meminta perlindungan ke Dewan Pers soal penyataan 'tempat jin buang anak' karena dia menyampaikan hal itu dalam kapasitas sebagai wartawan.

Terkait hal ini, Dewan Pers mengaku siap menerima aduan dan permohonan perlindungan hukum Edy Mulyadi

Dikutip dari Kompas.com, Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo menjelaskan, Dewan Pers akan melakukan pemeriksaan kasus dan menentukan apakah kasus yang dialami oleh Edy Mulyadi termasuk dalam kasus pers atau bukan.

"Dewan pers siap menerima pengaduan itu, dan langkah selanjutnya, Dewan Pers akan memeriksa kasusnya seperti apa, apakah kasus pers atau bukan, dan seterusnya," kata Agus.

Baca: Ini Kata Pakar Pidana soal Penahanan Edy Mulyadi Disebut Tak Sesuai Aturan Oleh Kuasa Hukum

Agus menjelaskan, beberapa hal yang menjadi pertimbangan sebuah kasus masuk dalam kategorisasi kasus pers yakni terkait kesesuaian media dengan peraturan Dewan Pers dan Undang-undang (UU) Pers.

Lalu kerkaitannya dengan kepemilikan sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) oleh pengadu, dalam hal ini Edy Mulyadi.

"Selain itu, apakah berita yang ditulis telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik? Tiga hal ini dapat digunakan untuk menguji sebuah karya jurnalistik," ujar Agus.

Upaya pengajuan perlindungan hukum Edy Mulyadi kepada Dewan Pers sebelumnya diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Damai Hari Lubis.

Pengajuan perlindungan hukum kepada Dewan Pers lantaran menurut Damai, setiap video yang diunggah Edy Mulyadi ke akun Youtubenya adalah produk Jurnalistik.

"Hari Rabu besok akan mengirim surat ke Dewan Pers, karena hari ini libur, untuk meminta perlindungan hukum," ujar Damai.

Menurut pernyataan Damai, kanal Youtube Edy Mulyadi pun sudah terdaftar di Dewan Pers.

Baca: Edy Mulyadi Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Sudah Siapkan Pakaian Ganti sebelum Diperiksa

"Nah Pak Edy itu Youtubenya produk pers, tidak bisa tidak. Itu sudah terdaftar di Dewan Pers," kata Damai.

Sebelumnya diberitakan, penetapan Edy Mulyadi sebagai tersangka dilakukan setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Bareskrim Polri, Jakarta.

Pelaporan Edy sendiri bermula dari pernyataan yang menyebutkan istilah “tempat jin buang anak” saat tengah mengkritik perpindahan IKN ke Kalimantan Timur.

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik memeriksa 57 orang yang terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli.
Setelah status hukum naik menjadi tersangka, Edy kemudian langsung diamankan dan digiring menuju Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani penahanan.

Akibat perbuatannya, Edy disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap Terima Aduan Edy Mulyadi, Dewan Pers: Akan Diperiksa Kasus Pers atau Bukan"

# Dewan Pers # ujaran kebencian # Edy Mulyadi

Editor: Aprilia Saraswati
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved