Kamis, 15 Mei 2025

HOT TOPIC

Fakta Kasus Dugaan Pencabulan Habib Yusuf Alkaf, 2 Kali Mangkir hingga Ditangkap di Depan Jemaah

Rabu, 2 Februari 2022 11:37 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff atau biasa dikenal Habib Yusuf Alkaf atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan saat tersangka hendak menghadiri acara pengajian di Kabupaten Sampang, pada Senin (31/1/2022)

Penangkapan dilakukan setelah ia mangkir dari pemanggilan sebanyak dua kali.

Dikutip dari Kompas.com, penangkapan Habib Yusuf oleh polisi diduga terkait kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Adapun korban disebut berjumlah dua orang yang merupakan anak didiknya.

Dugaan pencabulan yang dilakukan Habib Yusuf Alkaf itu terjadi di rumah sang Habib.

Baca: Profil Habib Yusuf Alkaf Diduga Cabuli Muridnya Dibawah Umur, Dikenal Sering Berdakwah di YouTube

"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur," kata AKP Tomy dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (1/2).

Berdasarkan keterangan para korban, dugaan pencabulan itu dilakukan beberapa kali oleh Habib Yusuf Alkaf.

"Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali," ujar Tommy.

Kepala Bagian Humas Polres Pamekasan Nining Dyah menjelaskan, penangkapan sekaligus penahanan tersangka berawal atas laporan korban pada September 2021.

Menurut Nining, modus operandi pencabulan yang dilakukan tersangka yakni dengan cara menyuruh korban untuk memijat tersangka.

Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, termasuk terlapor.

Akan tetapi, yang bersangkutan menghilang dari rumahnya dan kabur ke Jakarta.

Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan pihak kepolisian, dinyatakan Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Atas perbuatan tersangka, ia dijerat pasal tentang Perlindungan Anak.

Di mana ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Pihak kepolisian sudang dua kali melayangkan surat pemanggilan terhadap Habib Yusuf.

Namun dua kali surat pemanggilan itu dilayangkan, dia tidak kunjung hadir ke Mapolres Pamekasan.

Baca: Fakta Penangkapan Habib Yusuf Alkaf atas Dugaan Pencabulan, 2 Kali Mangkir hingga Diprotes Jemaah

Hingga pada awal Januari 2022, tersangka kembali ke Pamekasan, dan pada Senin (31/1/2022) lalu yang bersangkutan diundang menjadi penceramah di Kabupaten Sampang.

Kemudian tersangka ditangkap di Kecamatan Sampang saat hendak mengisi pengajian.

Beberapa saat setelah penangkapan itu, warga sempat mendatangi Polres Pamekasan meminta polisi membebaskan Habib Yusuf Alkaf.

Warga menuding penangkapan Habib Yusuf Alkaf merupakan upaya untuk mencemarkan nama baik sang tokoh.

Sementara adik kandung Habib Yusuf, Habib Amin mendesak polisi untuk membuktikan kesalahan yang diperbuat kakaknya terkait tuduhan tindakan asusila pada anak di bawah umur tersebut.

Tak hanya itu, Habib Amin juga meminta Polisi menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan.

"Sekarang buktinya tidak ada, dan saksinya juga tidak ada," kata Habib Amin dilansir Tribun Jatim, Selasa (1/2). (Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Polres Pamekasan soal Penahanan Habib Yusuf Alkaf yang Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur"

# pencabulan  # Polres Pamekasan # Sampang # Habib Yusuf Alkaf

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Rena Laila Wuri
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved