Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Reaksi Kuasa Hukum seusai Edy Mulyadi Ditahan Polisi, Tak Terima Kliennya Ditahan, Begini Alasannya

Selasa, 1 Februari 2022 17:09 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskirm Polri menahan Edy Mulyadi di Rumah Tahanan (Rutan) pada Senin (31/1/2022) kemarin.

Edy ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Terkait hal ini, tim kuasa hukum yakni Herman Kadir merasa keberatan atas penahanan kliennya tersebut.

Dikutip dari Tribunnews.com, Herman Kadir menyampaikan bahwa kliennya masih belum diproses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka.

Baca: Dinilai Beda Respons soal Laporan Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan, Polisi Diminta Tak Diskriminatif

"Pertama, kami keberatan dengan penahanan itu. Karena apa alasannya, Bang Edy itu belum di BAP sebagai tersangka. Kan saya yang dampingi dari pagi sampai sore," kata Herman.

Herman menjelaskan penahanan seseorang harus melalui proses BAP sebagai tersangka terlebih dahulu.

"Jadi artinya, di dalam KUHAP juga kan sudah jelas untuk menetapkan orang tersangka kan harus di BAP dulu sebagai tersangka. Baru bisa ditahan. Kecuali kalau tangkap tangan," ungkap Herman.

Namun Herman mengungkapkan, kliennya langsung dikeluarkan surat penetapan penangkapan.

Padahal saat itu, Edy Mulyadi masih belum diproses BAP sebagai tersangka.

Baca: Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Langsung Ditahan dan Terancam 10 Tahun Penjara

"Kan tau-tau ada penetapan penangkapan. Surat penangkapan muncul keluar 24 jam kan. Ketika mau BAP sebagai tersangka kami keberatan kami minta ditunda gituloh. Kami minta ditunda, hari Rabu. Nah, tau-tau pas mau bubar tadi ada perintah penahanan 20 hari," pungkas Herman.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin (31/1/2022).

Seusai ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi juga langsung dilakukan penangkapan oleh penyidik Polri.

Diketahui, Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.

Atas perbuatannya itu, Edy Mulyadi disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.

Dalam pasal itu, Edy Mulyadi terancam hukuman 10 tahun penjara.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Tak Terima Edy Mulyadi Ditahan Polisi, Ini Alasannya

# Reaksi # kuasa hukum # Edy Mulyadi tersangka # Edy Mulyadi ditahan # Kasus Edy Mulyadi

Editor: Bintang Nur Rahman
Video Production: Cesar Aini Soekendro
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved