Minggu, 19 April 2026

WIKI UPDATE

3 Temuan LPSK terkait Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Dugaan Penyekapan Tahanan hingga TPPO

Selasa, 1 Februari 2022 12:41 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan ada tiga dugaan tindak pidana terkait kerangkeng manusia Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

Satu di antaranya ialah penyekapan hingga dugaan perdagangan orang.

LPSK telah menerjunkan tim ke Sumatera Utara untuk melakukan investigasi dan pendalaman terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Dari investigasi yang dilakukan LPSK pekan lalu, ada beberapa temuan yang mengarah adanya dugaan tindak pidana.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, setidaknya, ada tiga dugaan tindak pidana yang ditemukan tim investigasi LPSK saat menyambangi langsung kediaman orang nomor satu di Kabupaten Langkat tersebut.

Hasto membeberkan keseluruhan dugaan tindak pidana yang ditemukan pihaknya.

Pertama, kata dia ada dugaan menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang secara tidak sah.

Tindak pidana itu, kata Hasto, dilakukan pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghilangan kemerdekaan tersebut.

Baca: LPSK Temukan Tiga Dugaan Tindak Pidana Dari Adanya Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Salah satunya adalah penyekapan para tahanan di penjara tersebut.

"Hal ini bisa kita sebut ini adalah penyekapan," ujar Hasto.

Kedua, kata dia, adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dugaan TPPO itu ada kaitannya dengan pemanfaatan tenaga para penghuni kerangkeng secara paksa untuk melakukan pekerjaan di kebun sawit atau perusahaan yang diduga dimiliki oleh Terbit Rencana Peranginangin.

"Berkaitan dengan adanya pendayagunaan orang-orang yang ada di dalam sel ini untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan di kebun sawit atau perusahaan yang dimiliki oleh terduga pelaku secara paksa dan barangkali tidak memenuhi aturan di dalam ketenagakerjaan," katanya.

Ketiga, LPSK melihat adanya dugaan tindak pidana lokasi rehabilitasi ilegal.

Kerangkeng manusia itu kata Hasto, dinilai merupakan panti rehabilitasi ilegal dan tidak memenuhi standar.

Sebab, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat telah menyatakan kalau tempat itu bukan merupakan panti rehabilitasi yang sah.

Baca: Keluarga Tanda Tangani Surat Tak Menuntut Jika Penghuni Kerangkeng Meninggal, Ini Kata LPSK

Terlebih fasilitas di dalam kerangkeng tersebut tidak memenuhi standar penjara maupun pusat rehabilitasi.

Selain itu, kerangkeng manusia itu diisi beberapa orang dan fasilitas sanitasi sangat buruk mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Sebelumnya, ada 17 poin temuan yang dilakukan LPSK dalam investigasi yang diajukan pada kesempatan tersebut.

Di mana beberapa temuan itu, di antara tidak ada aktivitas rehabilitasi, tempat tinggal tidak layak, pembatasan kunjungan, pembatasan beribadah, para pengungsi dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit, hingga pembiaran yang terstruktur.

(tribun-video.com/tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

# LPSK # Wiki Update # Bupati Langkat # TPPO

Reporter: sara dita
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Video

Tags
   #LPSK   #Wiki Update   #Bupati Langkat   #TPPO

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved