Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Langsung Ditahan dan Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa, 1 Februari 2022 11:26 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebenciaan berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Mantan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka seusai diperiksa selama enam jam oleh penyidik.

Selanjutnya, penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.

Setelah itu langsung dilakukan proses penahanan terhadap Edy di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Senin (31/1/2022).

Baca: Dijerat Pasal Berlapis, Edy Mulyadi Terancam Penjara 10 Tahun seusai Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka.

Ramadhan mengatakan penahanan dilakukan dengan alasan subjektif hingga objektif.

Alasan subjektif yaitu dikhawatirkan Edy akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.

Baca: Langsung Ditahan 20 Hari ke Depan, Edy Mulyadi Dikhawatirkan Melarikan Diri dan Hilangkan Bukti

Sementara itu alasan objektifnya berupa hukuman yang diterima Edy adalah di atas lima tahun penjara.

Sebelum diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Senin (31/1), Edy sempat mengumumkan bahwa ia membawa baju ganti.

Sebab ia memiliki firasat kemungkinan akan ditahan terkait kasus ini.

Edy Mulyadi tampak membawa kantong berwarna kuning berisikan pakaian.

Kantong itu ditunjukkan saat Sekjen GNPF Ulama tersebut menemui awak media.

Namun Edy menilai, ada pihak-pihak yang menginginkan ia ditahan karena terlalu banyak mengkritik pemerintah.(*)

# Edy Mulyadi # tersangka # ujaran kebencian # Mabes Polri # Bareskrim Polri

Baca berita lainnya terkait Edy Mulyadi

Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved