Terkini Daerah
Detik-detik Habib Yusuf Alkaf Ditangkap di Pasar Omben terkait Tindak Asusila Anak di Bawah Umur
TRIBUN-VIDEO.COM - Satreskrim Polres Pamekasan menangkap Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff alias Habib Yusuf Alkaf.
Dia ditangkap pada Senin (31/1/2022).
Alasannya terkait dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, sekitar pukul 19.30 WIB.
Ditangkapnya habib yang sering berdakwah di akun YouTube Habib Yusuf Alkaf Official ini setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, Habib Yusuf Alkaf melakukan tindak asusila kepada dua anak didik di kediamannya.
"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut," kata AKP Tomy Prambana saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network di halaman Mapolres Pamekasan.
Menurut keterangan para korban, kata AKP Tomy Prambana, pencabulan itu dilakukan beberapa kali oleh Habib Yusuf Alkaf.
"Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali," ujarnya.
Baca: Warga Terserang DBD di Sampang Madura Terus Bertambah, Sejak Awal 2022 Sudah Tercatat 37 Kasus
Baca: Pameran Artefak Nabi Muhammad SAW di Sampang Diserbu Warga yang Penasaran, Ini Penampakannya
Tak hanya itu, Kasatreskrim lulusan UI Jakarta ini juga mengungkapkan, sebelum menangkap Habib Yusuf Alkaf, pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan perihal laporan tindak pidana pencabulan dari para korban sekitar November 2021.
Namun, dua kali surat pemanggilan dilayangkan, tersangka tidak hadir ke Mapolres Pamekasan.
"Sebelum itu, kami juga telah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan."
"Setelah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi, hingga naik status penetapan tersangka," ujarnya.
Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, dinyatakan Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
Saat ini, Habib Yusuf Alkaf menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ini, nanti akan kami gelar perkara kembali untuk tindakan selanjutnya. Kalau perihal status dua anak ini sebagai santri tersangka atau bukan, kami tidak tahu, yang jelas dua korban ini anak didik yang bersangkutan," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Habib Yusuf Alkaf Ditangkap di Pasar Omben, Tersangkut Kasus Asusila kepada Dua Anak di Bawah Umur
Baca selengkapnya di sini
# Habib Yusuf Alkaf # asusila # Pamekasan # Penangkapan
Sumber: Tribun Jabar
Live Update
Buronan Kasus Pencabulan Anak di Sampang Ditangkap saat Bersembunyi di Pamekasan
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Detik-detik Dramatis Penangkapan Pelaku Pembunuhan Remi, Sempat Adu Tabrak Mobil Polisi Vs Pelaku
5 hari lalu
Live Update
Polres Pamekasan Grebeg 3 Bandar & Pengedar Sabu, 77,96 Gram di Rumah, Barang Bukti Disita
5 hari lalu
Tribun Video Update
Kaki Terpasung Besi, ODGJ di Pamekasan Tewas Terbakar di Gubuk, Sempat Coba Diselamatkan Sang Ayah
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.