Terkini Nasional
Tahanan Kerangkeng Manusia Mantan Bupati Langkat Diduga Disiksa hingga Mati, Ternyata Ini Alasannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Misteri kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana mulai terungkap.
Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sejumlah fakta, terkait indikasi tahanan disiksa sampai mati hingga dipekerjakan paksa di kebun sawit milik Cana.
Adanya dugaan perbudakan modern, dan tahanan disiksa sampai mati terbongkar setelah tim Komnas HAM berhari-hari melakukan pengusutan dan pencarian fakta di Kabupaten Langkat.
"Polanya kami dapat, medio waktunya kami dapat, infrastruktur untuk melakukan kekerasan kami dapat," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, Sabtu (29/1/2022).
Baca: Komnas HAM Temukan Adanya Kekerasan terhadap Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat: Sampai Hilang Nyawa
Ia mengatakan, semua fakta itu didapat dari pengakuan dan testimoni sejumlah orang yang diyakini pernah melihat peristiwa tersebut.
"Informasi soal alat (yang digunakan untuk menyiksa tahanan) kami dapatkan, dan keterangan konteks kenapa terjadi kekerasan itu juga kami dapat," kata Choirul Anam.
Dia menerangkan, bahwa tahanan yang mendekam di kerangkeng manusia milik Cana disiksa menggunakan alat khusus.
Menurut pengakuan para saksi, tahanan yang disiksa itu adalah mereka yang baru masuk kerangkeng manusia selama empat sampai enam pekan pertama.
Alasan penyiksaan karena tahanan melawan.
Dari pengakuan para saksi, ada tahanan yang disiksa sampai menemui ajal.
"Kalau ditanya yang meninggal berapa, pasti lebih dari satu," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERBUKTI KEJI, Disiksa Sampai Mati dan Dipekerjakan Paksa, Ini Sederet Fakta Penjara Bupati Langkat
#Mantan Bupati Langkat #Kerangkeng Manusia #Penjara Manusia #Terbit Rencana Peranginangin
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribun Medan
kilas peristiwa
Kilas Peristiwa: Kronologi Terbongkarnya Kasus Kerangkeng Manusia di Kediaman Eks Bupati Langkat
Sabtu, 25 Januari 2025
Terkini Nasional
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Korban Kerangkeng Manusia Tak Dapat Ganti Rugi
Kamis, 18 Juli 2024
Terkini Nasional
Polisi Ungkap Hasil Autopsi Kerangka Wanita di Rorotan, Waktu Kematian Diduga 3-12 Bulan Lalu
Rabu, 25 Januari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.