Sabtu, 10 Mei 2025

TRIBUN SOLO UPDATE

Hamil di Luar Nikah, Gadis di Kupang Buang Bayi Perempuan yang Dilahirkan Lalu Dibuang ke Hutan

Sabtu, 29 Januari 2022 17:37 WIB
Pos Kupang

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang remaja perempuan melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumah orang tuanya di RT 25 Kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Sabtu, (22/1/2022) lalu.

Diketahui, setelah melahirkan perempuan tersebut langsung membuang bayinya di kebun tak jauh dari rumah orang tuanya.

Akibat perbuatannya, pelaku yang masih dibawah umur terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara, dimana seharusnya dihukum lima tahun delapan bulan penjara.

Dikutip dari PosKupang.com pada Sabtu (29/1/2022), Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana melalui Kapolsek Oebobo Kompol Joni Sihombing membenarkan informasi tersebut.

Dia mengatakan, gadis ini berinisial LL (16) sekaligus ibu bayi itu.

Baca: Sosok Ibu Pembuang Bayi di Sencaki Surabaya Ternyata Pemandu Lagu, Ditangkap saat Sedang Asyik Ngopi

Dijelaskan olehnya, keluarga pelaku tidak ada yang menyadari bahwa LL telah melahirkan seorang bayi.

Diketahui, bayi perempuan itu pertama kali ditemukan oleh Alo Siki sekira pukul 05.30 Wita.

Ia menuturkan, Alo Siki yang merupakan ayah LL yang tidak menduga bahwa bayi perempuan itu merupakan cucunya.

Selain menggegerkan warga, informasi penemuan bayi perempuan itu sampai ke pihak kepolisian.

Kemudian, anggota Polsek Oebobo turun ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Joni mengatakan, bahwa pihaknya langsung curiga kepada para pemilik rumah.

Pasalnya, ia melihat seorang gadis yang lemas dan pucat, serta ada bercak darah pada pakaiannya.

Mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung menginterogasi LL.

Baca: Inilah Sosok Pembuang Bayi Laki-laki di Joyomulyo Malang, Pelakunya Anak Kos

"Kami curiga dengan pemilik rumah. Kami temukan ada seorang gadis yang lemas dan pucat serta ada bercak darah pada pakaian sehingga kami interogasi," ujarnya.

Akhirnya LL yang sudah ketahuan mengakui perbuatannya tersebut.

Sebagai informasi, bayi perempuan itu merupakan hasil hubungan LL dengan pacarnya AT alias Andi.

Dikjelaskannnya, LL dan Andi berpacaran sejak tahun 2019.

Kemudian, keduanya sudah belasan kali melakukan hubungan badan hingga LL hamil.

Kendati demikian, LL menyembunyikan kehamilannya, termasuk kepada Andi.

Selanjutnya, pada bulan Oktober 2021, LL dan Andi putus.

Atas perbuatan tersebut, penyidik Polsek Oebobo telah menetapkan LL dan Andi sebagai tersangka.

(Tribun-Video.com/PosKupang.com)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Ibu Pembuang Bayi Melahirkan di Kamar Mandi, Orangtua Tak Tahu Anak Hamil

# TRIBUN SOLO UPDATE # Kupang # buang bayi

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Sandy Yuanita
Sumber: Pos Kupang

Tags
   #TRIBUN SOLO UPDATE   #Kupang   #buang bayi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved