Rabu, 14 Mei 2025

Viral Video

Aksi Heroik Polisi Naiki Kap Mobil untuk Hentikan Mobil Rampasan, Jatuh Terlindas dan Alami Luka

Jumat, 28 Januari 2022 08:38 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang anggota polisi yang berdinas di Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan terekam CCTV menghentikan mobil secara paksa.

Mobil yang dihentikan secara paksa justru mencederai polisi.

Dalam video terlihat, mobil Honda Jazz warna merah sedang dihentikan oleh anggota Polres Jeneponto itu namun mobil tersebut tidak berhenti.

Kemudian, polisi yang belakangan diketahui Kanit Tipikor Polres Jeneponto, IPDA Uji Mughni menahannya, ia nekat naik di atas mobil.

Harapan mobil tersebut dihentikan oleh pengendara.

Atas kejadian ini, polisi yang menahan mobil terjatuh ke aspal dan terluka.

Peristiwa kejadian ini disaksikan sejumlah warga yang ada di depan Polres Jeneponto.

Baca: Viral Video Aksi Polisi Coba Hentikan Mobil Rampasan hingga Naiki Kap Mobil, Terlindas & Alami Luka

Salah seorang warga Jeneponto, Mansur mengatakan dalam peristiwa tersebut polisi mengalami luka.

"Iye saya ada dilokasi, pak Uji sekarang ada di rumah sakit," ujarnya via telpon, Kamis (27/1/2022) sore.

Adapun dugaan sementara, polisi yang menjadi korban, mencoba menggagalkan aksi perampasan mobil.

Namun mobil yang dihentikan terus berjalan sehingga mengakibatkan kecelakaan.

"Aksi Heroik salah satu anggota Polres Jeneponto IPDA Uji Mughni berusaha menggagalkan perampasan mobil di depan Polres Jeneponto pukul 15:54 tertangkap CCTV," ungkapnya.

Sekedar diketabui kondisi terakhir bapak IPDA Uji sementara dalam perawatan di RSUD Lanto Daeng Pasewang.

Sementara saksi mata, Prio sempat melakukan pengejaran saat mobil tersebut dirampas OTK.

Saat melihat kejadian tersebut, ia sempat melakukan pengejaran.

Kecepatan mobil diperkirakan sekitar 60 Km/jam.

Baca: Viral Video Detik-detik Tanah Longsor di Selangor Malaysia, Banyak Mobil Lenyap Terseret Longsor

"Saya kira cuma main-mainji, cuma sepintas saya lihat orang yang di atas mobil itu kayak saya kenal. Makanya saya kejar," ujarnya Prio, Kamis (27/1/2021).

Setelah itu, ia melihat Ipda Uji Mughni terjatuh dari mobil.

Sehingga Prio langsung berhenti mengikuti mobil yang melindas Ipda Uji Mughni.

Ia kemudian menolong Ipda Uji bersama warga yang ada disekitar dan melarikannya ke RSUD Latopas Jeneponto.

Pelaku perampasan mobil yang mencederai seorang anggota Polres Jeneponto melarikan diri.

Pelaku menggunakan mobil Honda Jazz warna merah dengan nomor polisi DD 666 GS.

Mobil Bermasalah

Mobil Honda Jazz yang melindas anggota Polres Jeneponto diduga bermasalah sehingga IPDA Uji Mughni nekat menghentikan mobil tersebut secara paksa.

Dengan cara naik ke kepala mobil sampai terjatuh ke aspal.

Kanit Tipidter Polres Jeneponto, Aipda Syahrir mengatakan motif sementara bahwa mobil tersebut merupakan mobil leasing dan akan diambil oleh Debt Collector.

Rasa takut yang menghantui pelaku membuat pengendara mobil Honda Jazz nekat melindas IPDA Uji Mughni.

Baca: 27 Orang Diamankan Polisi saat Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK 2, Beroperasi di 14 Aplikasi

"Jadi untuk sementara ini motifnya, diduga mobil Leasing yang akan diambil Debt Kolektor, karena takut diamankan itu mobil di polres, sehingga pelaku ini membawa kabur mobil dan menabrak Polisi," ujarnya saat ditemui di ruangannya, Kamis (27/1/2022) malam.

Lanjutnya, terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Jeneponto.

"Pelakunya hanya satu orang, Adami didalam," katanya.

Pelaku bernama Abd Radjab tinggal di Dusun Bonto Tino, Desa Loka, Kecamatan Rumbia.

Abd Radjab ditangkap empat jam setelah kejadian saat hendak melarikan diri. (*)
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perwira Polres Jeneponto di Kap Mobil Lalu Jatuh Dilindas Saat Berupaya Hentikan Mobil Rampasan

# Aksi # polisi # kap mobil # perampasan

Editor: winda rahmawati
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #polisi   #Aksi   #kap mobil   #perampasan   #mobil

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved