Terkini Daerah
Majelis Adat Dayak Nasional Ultimatum Polri Segera Tangkap Edy Mulyadi, Diberi Waktu 3x24 Jam
TRIBUN-VIDEO.COM - Buntut ujaran 'IKN, Tempat Jin Buang Anak' masih bergulir bak bola salju dengan banyaknya pelaporan ke polisi.
Hal itu pula yang membuat Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mengecam pernyataan Edy Mulyadi yang viral di media sosial.
MADN mengultimatum Polri tangkap Edy Mulyadi dalam 3x24 jam.
Induk ormas suku Dayak di seluruh Indonesia itu mendesak Polri segera menangkap Edy Mulyadi terkait pernyataannya bahwa lahan IKN Tempat Jin Buang Anak.
Baca: Fakta Viral Video Steven Seagal Disebut ke Kalimantan dan Cium Mandau, Warganet Sindir Edy Mulyadi
"Mendesak kepolisian RI untuk menangkap segera Edy Mulyadi cs, selambat-lambatanya 3x24 jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, karena berisi ujaran kebencian, fitnah, menghina, merendahkan, mengadu-domba dan membuat keresahan dan menimbulkan keonaran di tengah masyarakat Kalimantan dan masyarakat Indonesia pada umumya," kata Wapres bidang Internal MADN, Andersius Namsi dalam pernyataanya, Rabu (26/1/2022).
Meski pada akhirnya Edy sudah meminta maaf, MADN bersikeras bahwa pernyataan Edy telah melukai hati dan perasaan masyarakat Dayak.
Untuk itu, MDAN berencana membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri terkait kasus ini pada Kamis (26/1/2022).
Tak hanya menuntut menangkap Edy Mulyadi, MDAN juga mendesak eks politisi Partai Keadilan Sejahtera itu untuk minta maaf di hadapan sidang Majelis Adat Dayak secara terbuka.
"Mengimbau masyarakat Kalimatan khususnya masyarakat Dayak untuk senantiasa bersatu padu dan tidak mudah diprovokasi oleh pihak manapun, serta senantiasa menjaga keamanan dan kedamaian di bumi Kalimantan dan Indonesia pada umumnya," ujar Andersius.
Meski begitu, MADN meminta masyarakat Dayak agar menahan diri dan tidak terprovokasi dalam menanggapi pernyataan Edy Mulyadi cs.
Baca: Fakta Viral Video Steven Seagal Disebut ke Kalimantan dan Cium Mandau, Warganet Sindir Edy Mulyadi
Mereka tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan penyidik telah menaikan kasus dugaan ujaran yang melibatkan Edy Mulyadi ke tahap penyidikan.
Dedi mengatakan, keputusan ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik dengan melibatkan beberapa ahli.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Menurut Dedi, sebelum gelar perkara, penyidik sudah memeriksa 20 saksi terdiri dari 15 saksi dan 5 saksi ahli.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sementara, pemanggilan terhadap Edy Mulyadi akan segera dilakukan.
Baca: Dinilai Hina Prabowo Subianto, Edy Mulyadi Dilaporkan ke Polisi oleh Warga Barisan Taretan Madura
Dalam kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi, ia dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong.
Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan (SARA). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Majelis Adat Dayak Nasional Ultimatum Polri 3 x 24 Jam Agar Segera Tangkap Edy Mulyadi
# Edy Mulyadi # masyarakat adat Dayak # Edy Mulyadi hina Kalimantan
Sumber: Tribunnews.com
Local Experience
Melihat Lebih Dekat "Ritual Tiwah Suku Dayak", Ritual Pemindahan Tulang Belulang dari Makam Leluhur
Selasa, 15 April 2025
Live Update
Bupati dan Wagub Kaltara Ramaikan Aksi Panen Padi Gogo dengan Sistem Manual Ala Suku Dayak Kenyah
Kamis, 10 April 2025
Live Update
Tarian Khas Suku Dayak Mewarnai Aksi HPI 2025 di Kalteng, Simbol Perlawanan atas Kekerasan Perempuan
Minggu, 9 Maret 2025
Local Experience
Melihat dan Mengenal Rumah Radangk Aya, Rumah Adat Suku Dayak Kayan di Kalimantan
Rabu, 1 Januari 2025
Local Experience
Inilah Ciri Khas yang Dimiliki Suku Dayak Mulai Rumah, Pakaian, Senjata, Bahasa, Kepercayaan
Sabtu, 30 November 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.