TRIBUNNEWS UPDATE
Sopir Vanessa Angel Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Kecelakaan Maut, Mengaku Tidak Keberatan
TRIBUN-VIDEO.COM - Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur pada Kamis (27/1/2022).
Dalam sidang perdana ini, Tubagus Joddy didakwa pasal berlapis.
Ia pun mengaku tidak keberatan dengan dakwaan berlapis yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Dikutip dari Kompas.com, Tubagus Joddy didakwa dengan Pasal 311 Ayat 5 d dan Pasal 311 Ayat 3 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, Tubagus didakwa dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 310 Ayat 3 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Saya tidak keberatan," kata Tubagus, menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Bambang Setyawan, saat sidang di PN Jombang, Kamis.
Baca: Mulai Terjun ke Dunia Hiburan, Adik Vanessa Angel Dapat Wejangan dari Artis Senior Indra Bruggman
Dalam sidang perdana ini, Tubagus menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas IIB Jombang.
Adapun sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis pekan depan.
Penasihat hukum Tubagus, Eko Wahyudi mengatakan kliennya tidak mengelak ataupun keberatan dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Eko, Tubagus mengakui bahwa dalam kondisi mengantuk dan laju kendaraan di atas 120 km/jam saat mengemudikan kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel.
Padahal, batas kecepatan kendaraan saat melaju di jalan tol maksimal 80 km/jam.
“Kita sudah berkoordinasi dengan terdakwa, Saudara Tubagus. Pada intinya kita tidak keberatan dengan dakwaan,” kata Eko Wahyudi, saat dikonfirmasi Kompas.com, usai sidang.(Tribun-Video/Mei Sada Sirait)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Kecelakaan Vanessa dan Bibi, Tubagus Joddy: Saya Tak Keberatan
# TRIBUNNEWS UPDATE # Vanessa Angel # kecelakaan maut # Bibi Ardiansyah # Vanessa Angel
Reporter: Mei Sada Sirait
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Prabowo Siap Kucurkan Rp4 Triliun Buntut Tragedi KRL, Ribuan Titik Lintasan di Jawa akan Dibenahi
4 menit lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Media Asing Ramai Bahas Kecelakaan KRL Vs Argo Bromo Anggrek, Soroti Taksi Diduga Penyebab Laka
12 menit lalu
Tribunnews Update
Batalkan Utusan AS Ke Paksitan, Trump Kini Minta Iran ke Washington atau Telepon untuk Jalur Damai
18 menit lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
2 Jenazah Korban Berhasil Diangkat, Ambulans Siaga Angkut Korban Tabrakan KRL & Argo Bromo ke RS
21 menit lalu
Tabrakan KA Argo Bromo Angrek VS KRL
Diduga Jadi Penyebab Tabrakan Maut Kereta di Bekasi, Taksi Green SM Buka Suara & Lakukan Investigasi
53 menit lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.