Terkini Daerah
7 Satwa Liar Dilindungi Dievakuasi oleh BBKSDA dari Rumah Pribadi Bupati Langkat Nonaktif
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara melakukan evakuasi satwa satwa liar yang dilindungi dari rumah pribadi Bupati Langkat non aktif TRP di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, pada Selasa (25/1/2022).
Latar belakang penyelamatan satwa ini yaitu informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selanjutnya, KLHK melalui Balai Besar KSDA Sumatera Utara, berkoordinasi dengan penyidik KPK yang berada di lokasi dan setelah disepakati dapat mengevakuasi satwa-satwa tersebut.
Dari lokasi, tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi undang-undang, yaitu satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan dua individu Beo (Gracula religiosa).
Baca: Penyidik KPK Geledah Rumah Bupati Kabupaten Langkat di Desa Raja Tengah, Sumatera Utara
Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Irzal Azhar lewat pernyataan hari Kamis (27/1/2022) mengatakan timnya berkordinasi dengan KPK dan Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera serta lembaga mitra kerjasama Balai Besar KSDA Sumatera Utara Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) untuk mengevakuasi satwa-satwa tersebut.
"Bersama Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera dan lembaga mitra kerjasama Balai Besar KSDA Sumatera Utara Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC), kami melakukan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi tersebut,” kata Irzal.
Setelah penandatanganan Berita Acara, Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara segera mengevakuasi Orangutan Sumatera dan menitipkannya di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit.
Baca: Rekomendasi Staycation di Sumatera Utara, The Hill Hotel & Resort Tawarkan Hutan Bambu yang Sejuk
Disana mereka dirawat dan direhabilitasi yang selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dapat dilepasliarkan.
Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.
Semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Adapun hukumannya yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
Selanjutnya untuk proses hukumnya akan ditindaklanjuti melalui Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tujuh Satwa Liar Dilindungi Dievakuasi dari Rumah Pribadi Bupati Langkat Non Aktif
# Satwa Liar # BBKSDA # Bupati Langkat # Sibolangit
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Ditemukan Selamat! Pendaki Hilang di Gunung Ijen Bertahan di Medan Curam dalam Kondisi Lemas
Jumat, 20 Februari 2026
Nasional
DETIK DETIK PENDAKI Kawah Ijen yang Hilang Ditemukan, Kepala BBKSDA Ungkap Kondisi Korban
Jumat, 20 Februari 2026
Viral
Macan Tutul Masuk Sel Polsek Pacet sebelum Dievakuasi, Sempat Serang 2 Warga Bandung
Sabtu, 7 Februari 2026
Viral
KONDISI MACAN TUTUL setelah Serang 2 Warga Bandung hingga Terluka, Ini Penjelasan BBKSDA
Jumat, 6 Februari 2026
Tribunnews Update
Warga Panik! Macan Tutul Masuk Permukiman di Pacet Bandung, 2 Orang Terluka Dicakar & Digigit
Kamis, 5 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.