Sabtu, 25 April 2026

Kabar Selebriti

Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel dan Bibi Akui Tak Keberatan Didakwa Pasal Berlapis

Kamis, 27 Januari 2022 17:42 WIB
Tribunnewsmaker.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Tubagus Joddy akhirnya menjalani sidang perdana terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Sidang perdana digelar pada Kamis (27/1/2022) di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.

Dalam sidang perdana ini, Tubagus Joddy menghadapi dakwaan berlapis yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

Dakwaan untuk Tubagus, yakni Pasal 311 Ayat 5 d dan Pasal 311 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, Tubagus didakwa dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Saya tidak keberatan," kata Tubagus, menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Bambang Setyawan, saat sidang di PN Jombang, Kamis.

Tubagus menghadiri persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang.

Sedangkan para hakim, JPU, dan penasehat hukumnya menjalani persidangan di PN Jombang.

Baca: Mulai Terjun ke Dunia Hiburan, Adik Vanessa Angel Dapat Wejangan dari Artis Senior Indra Bruggman

Adapun sidang akan lanjutan kembali digelar pada Kamis pekan depan.

Penasihat hukum Tubagus, Eko Wahyudi mengatakan, kliennya tidak mengelak ataupun keberataan dengan dakwaan yang disampaikan JPU.

Sopir Vanessa Angel itu, kata Eko, mengakui bahwa saat mengemudikan kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa, kondisinya sedang mengantuk dan laju kendaraan di atas 120 kilometer.

Baca: Intip Sosok Rivaldi, Lelaki yang Diduga Dekat dengan Mayang Adik Vanessa Angel, Seorang YouTuber

Padahal, batas kecepatan kendaraan saat melaju di jalan tol, minimal 60 kilometer dan maksimal 80 kilometer.

“Kita sudah berkoordinasi dengan terdakwa, Saudara Tubagus. Pada intinya kita tidak keberatan dengan dakwaan,” kata Eko Wahyudi, saat dikonfirmasi Kompas.com, usai sidang.

Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel dan keluarganya mengalami kecelakaan di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021), pukul 12.36 WIB.

Kepolisian menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir yang mengemudikan mobil Pajero putih Vanessa sebagai tersangka.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Tubagus Joddy Jalani Sidang Perdana, Tak Keberatan Didakwa Pasal Berlapis, Faisal Tak Beri Tuntutan

Editor: Dimas HayyuAsa
Sumber: Tribunnewsmaker.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved