Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan, KPK Siap Lepas Tersangka Korupsi di Antam-Loco Montrado

Kamis, 27 Januari 2022 14:34 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin.

Dengan begitu, Siman kini bukan lagi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam (ANTM) dengan PT Loco Montrado Tahun 2017.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto, menyatakan pihaknya siap melepas Siman, sebagaimana putusan majelis hakim PN Jaksel.

Baca: KPK Sidik Dugaan Korupsi dalam Kerja Sama Pengolahan Anoda Logam PT Antam dan Loco Montrado

"Keputusan praperadilan itu masih menguji legalitas formal terhadap prosedur, kalaupun ada putusan yang harus memerintahkan kepada kami untuk SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), kami akan SP3," ucap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Diberitakan, hakim praperadilan menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanggal 23 Agustus 2021, tidak sah.

Hakim juga menyatakan surat perintah itu tidak memiliki kekuatan hukum.

Putusan itu diketuk pada Kamis (4/11/2021).

Dengan begitu, Siman bebas dari jeratan KPK.

Baca: Kasus Dugaan Korupsi Edhy Prabowo Makin Melebar, KPK Akan Periksa Sekjen KKP Antam Novambar

Namun, KPK menegaskan kasus itu tidak disetop.

Tersangka lain dalam perkara itu tetap dibidik untuk dimintai keterangan.

Komisi antikorupsi juga masih mencari bukti.

"Namun demikian tidak berarti kasus itu akan selesai di situ, karena kasus yang satu lagi sebagai PN-nya (penyelenggara negara) dari perkara ini," kata Karyoto.

Kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dengan PT Loco Montrado pada 2017 ini sudah masuk ke tahap penyidikan.

KPK sudah menetapkan tersangka yang diduga terlibat dalam pemufakatan jahat itu.

Baca: Kasus Dugaan Korupsi Edhy Prabowo Makin Melebar, KPK Akan Periksa Sekjen KKP Antam Novambar

Lembaga antirasuah belum bisa membeberkan nama tersangkanya sekarang.

Nama tersangka bakal diungkap saat penahanan. (*)

Baca juga berita terkait di sini

# korupsi # praperadilan # PT Aneka Tambang # Antam # KPK

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Ilham Rian Pratama
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #korupsi   #praperadilan   #PT Aneka Tambang   #Antam   #KPK

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved